Selama Menjadi JAM-Pidum,(Alm) Dr. Fadil Zumhana Telah Menyelesaikan 5161 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
cakrawalaasia.com,JAKARTA - Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un telah berpulang ke Rahmatullah salah satu Putra Terbaik Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H.
Mengenang kiprah (Alm.)
Dr. Fadil Zumhana sebagai Jaksa dimulai saat pertama kali menjabat sebagai
Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)
Kejaksaan Agung pada tahun 1993. Dalam riwayat jabatannya, (Alm.) Dr. Fadil
Zumhana telah menjabat pada beberapa posisi strategis di Kejaksaan RI, bahkan
hingga di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI.
Adapun salah satu Legacy
yang menjadi catatan emas dalam karirnya adalah mewakili Jaksa Agung untuk menyelesaikan
5161 perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice)
pada tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), tindak pidana Keamanan
Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), hingga tindak pidana Narkotika.
Selama menjadi
JAM-Pidum, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana hampir setiap hari memimpin langsung
ekspose Restorative Justice dengan satuan kerja Kejaksaan Negeri dan
Kejaksaan Tinggi secara virtual. Sebuah kutipan yang sering disampaikan oleh
(Alm.) Dr. Fadil Zumhana bahwa Restorative Justice adalah kebijakan
hukum yang sangat kuat bagi Jaksa selaku pemilik dominus litis.
Menurutnya,
Undang-Undang Kejaksaan RI sudah cukup jelas menyatakan kewenangan Jaksa dalam
mediasi penal, bahwa prosedur penghentian penuntutan berdasarkan Restorative
Justice terdapat syarat-syarat dan ketentuannya. Oleh karenanya, ekspose Restorative
Justice dipimpin langsung oleh JAM-Pidum untuk mempertahankan kualitas yang
patut dan layak untuk sebuah perkara dihentikan penuntutannya berdasarkan
keadilan restoratif.
Selain itu, (Alm). Dr.
Fadil Zumhana pernah menyampaikan bahwa keadilan substantif adalah keadilan
yang dirasakan, memperhatikan kepentingan korban, dan kerugian korban
terpulihkan. Pada hakikatnya, Jaksa selaku pemegang hak oportunitas memiliki
hak untuk tidak melakukan penuntutan dengan treatment yang lebih arif
dan adil dalam melakukan proses penegakan hukum yakni dengan mekanisme Restorative
Justice.
Tak hanya itu,
penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice memiliki
kelebihan yaitu tidak mengedepankan pemidanaan, melainkan pemulihan kepada
korban. (Alm.) Dr. Fadil Zumhana menekankan kepada Jaksa di satuan kerja
tingkat daerah agar selalu memperhatikan kepentingan korban.
“Belakangan ini dalam
rangka mengasah kearifan lokal, kita semakin banyak melakukan ekspose Restorative
Justice bahkan satu hari bisa mencapai lebih dari 20 perkara. Saya bersedia
melakukan ini untuk memberikan keadilan kepada rakyat miskin dan demi
menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil,” ujar JAM-Pidum pada suatu
kesempatan.
(Alm.) Dr. Fadil
Zumhana pernah berpesan agar para Jaksa tetap mematuhi Peraturan Jaksa Agung
khususnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan
Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. Selain itu, senantiasa
awasi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena semangat
harmoni budaya warisan nenek moyang adalah komunal. Kehadiran negara dalam
proses penegakan hukum adalah melalui Jaksa, dan merupakan kewajiban Jaksa
dalam melakukan penegakan hukum yang bermanfaat.
Sebagai penutup, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana dikenal sebagai pribadi yang tegas dan setia dalam mengabdi kepada negara sampai akhir hayatnya. Kini mendiang telah tiada, namun kiprah dan Legacy-nya menorehkan catatan sejarah yakni penegakan hukum yang humanis. Selamat Jalan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana. (Rel)