PERADIN Perkuat Mahkamah Desa untuk Keadilan Adat
Jakarta, 6 Mei 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (DPP PERADIN) mengukuhkan penguatan Mahkamah Desa sebagai bagian dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA). Langkah ini bertujuan mendukung penegakan keadilan berbasis kearifan lokal yang diakui secara konstitusional dalam Pasal 18-B Undang-Undang Dasar 1945, memungkinkan Mahkamah Desa berfungsi sebagai instrumen hukum yang relevan dalam penyelesaian sengketa adat di masyarakat.
Advokat Rusli Efendi, SE., SH., MH., menekankan pentingnya keberadaan Mahkamah Desa sebagai garda depan dalam menegakkan keadilan yang mengedepankan musyawarah dan budaya lokal. Dengan melibatkan berbagai elemen komunitas, seperti Kepala Desa dan tokoh adat, Mahkamah Desa diharapkan dapat menjalankan fungsi restoratif yang efektif dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum di tingkat desa. Wartawita