Dituding Ilegal, BARAH Tegaskan Aksi Sah Secara Konstitusi: Tak Perlu Stempel Ormas untuk Bela Kepentingan Rakyat Halmahera Selatan.

Labuha, CakrawalaAsia.Id - Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) merespons keras tudingan sejumlah pihak yang menyebut aksi-aksi mereka ilegal karena tidak memiliki status ormas resmi. BARAH menegaskan, seluruh gerakan yang dilakukan selama ini berdiri di atas pijakan konstitusi, bukan tindakan tanpa dasar hukum.
Sejak pertama muncul dalam gelombang penolakan pelantikan empat kepala desa di Halmahera Selatan, BARAH memosisikan diri sebagai barisan rakyat yang mengawal kebijakan daerah agar tidak menyimpang dari kepentingan publik.
Juru bicara BARAH, Amad Edet, menegaskan tuduhan terhadap organisasinya hanyalah cara untuk membungkam suara rakyat.
“Kami bukan ormas politik dan tidak mencari keuntungan. Kami adalah warga Halmahera Selatan yang menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Itu dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998,” tegas Amad.
Ia menambahkan, undang-undang sama sekali tidak mewajibkan organisasi harus berbadan hukum atau terdaftar di Kesbangpol untuk bisa menggelar aksi damai. Syarat utama hanya pemberitahuan kepada kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan berlangsung.
“Setiap aksi BARAH selalu kami koordinasikan dengan aparat keamanan dan berlangsung damai. Menyebutnya ilegal jelas keliru secara hukum,” ujarnya.
Sikap BARAH mendapat dukungan moral dari mantan aktivis Maluku Utara tahun 2005, Isbat Usman. Ia menegaskan bahwa absennya legalitas formal tidak serta-merta membuat gerakan rakyat menjadi tidak sah.
“Pendaftaran ormas itu sukarela, bukan kewajiban. Selama aktivitas mereka sesuai UU No. 9 Tahun 1998 dan tidak mengganggu ketertiban umum, maka keberadaan mereka sah secara hukum,” jelas Isbat.
Menurutnya, dinamika seperti yang dilakukan BARAH adalah denyut sehat demokrasi daerah. “Kritik rakyat adalah mekanisme kontrol sosial. Yang berbahaya justru ketika masyarakat memilih diam terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil,” tandasnya.
BARAH memastikan tetap berdiri sebagai garda masyarakat kecil, menolak segala bentuk stigma yang melemahkan peran rakyat dalam demokrasi.
“Kami tidak anti-pemerintah, tapi kami anti ketidakadilan. Selama suara rakyat masih diabaikan, BARAH akan terus bersuara,” pungkas Amad Edet.