BREAK NEWS

Diduga Oknum Datok Arogan Ancam Libas Wartawan





ACEH TAMIANG- Dalam menjalankan profesi jurnalis (wartawan, red) tentunya ada mendapatkan hambatan, baik yang hanya ucapan maupun bahkan sampai kepada tindakan nyata. Hal itu terjadi saat wartawan menggali dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Salah satu wartawan media online Wartaglobal di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, Murtala saat melakukan konfirmasi penggunaan ADD (Anggaran Dana Desa) pekerjaan membangun parit beton yang diduga bersumber dari ADD yang tidak memasang papan informasi (Plank Pekerjaan) di kampung (desa,red) Raja di Kecamatan Bendahara.

"Pada minggu (kemarin), saat sedang konfirmasi terkait pembangunan parit beton melalui panggilan WhatsApp, Datok Penghulu (Kepala Desa) mengeluarkan kata-kata yang bernada emosional, intimidasi dan mengancam,"ucapnya, Senin (24/11/2025).

Ia menyebutkan, dalam panggilan WhatsApp tersebut, Datok Penghulu kampung raja mengatakan, sembilan tahun aku jadi datok belum ada orang nanya siapa orangnya, kau ini tidak usah banyak cakap dulu jumpa dulu kita. Tak usah tanya-tanya begitu dulu, kepala aku belum pas lagi ini jumpa kita dimana ini, aku mau tahu kau ini siapa sebenarnya,  dimana kita jumpa jangan macam-macam mau beritakan parit ini pula aku mau tahu dimana orangnya siapa kau.

"Dimana kita jumpa, aku mau tahu siapa kau dan kau orang mana, mau orang bukit tempurung terserah dimana jumpa, dimana sor kau mau jumpa biar aku kesitu, kalau kau sanggup ngajar aku boleh, kalau gak sanggup jangan, karena aku sudah sembilan tahun jadi datok belum ada orang yang macam kau, aku mau lihat kau dimana, siapa kau jendral kah kau atau kepala inspektorat kau, kalau kepala inspektorat boleh kau macam-macam sama aku,"ungkapnya mencontoh ucapan Datok Penghulu.

Nada ancaman juga keluar dari mulut Datok Penghulu kampung raja, besok bisa ku libas dimana jumpa jangan kau macam-macam kau sama aku, bukan urusan kau nanya parit lah kalau uang negara pun untuk apa urusan kau, kalau ada temuan inspektorat besok pun aku yang balikan gitu, jangan kau mau macam-macam kalau datok lain yang kau tanya boleh kalau aku jangan, masalah parit itu kalau besok ada masalah itu urusan aku bukan urusan kau.

"Besok ku libas dimana jumpa, jangan kau macam-macam sama aku,"ujar Murtala saat ditemui awak media.

Ia menilai, pernyataan tersebut dinilai tidak hanya mencerminkan sikap arogan, tetapi juga dapat dianggap sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik yang sah. Terlebih, meski mengancam akan mendatangi wartawan,namun oknum tersebut ketika di cerca pertanyaan lebih lanjut besaran anggaran parit beton yang di duga memakai anggaran ADD Bungkam lebih memilih mematikan telpon WhatsApp nya.

"Saat di cerca pertanyaan seputaran pekerjaan parit beton, langsung terputus komunikasinya,"ujar wartawan media online Aceh itu.

Kendati demikian, Murtala sangat menyayangkan atas tindakan Datok Penghulu, dimana tindakan seperti ini dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar