Husen Sa’id Bongkar Persoalan Tambang Rakyat Hal-Sel: Regulasi Jangan Jadi Jalan Buntu
0 menit baca

CAKRAWALAASIA.ID - Ketua Ikatan Keluarga Besar (IKB) Makayoa Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), Hi. Husen Sa’id, mendorong Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Pusat agar mempercepat proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah direkomendasikan oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba. Kamis, 15/10/2026.
Desakan tersebut disampaikan Husen Sa’id menyusul belum adanya kepastian penyelesaian legalitas pertambangan rakyat di sejumlah wilayah Halmahera Selatan, khususnya di Desa Kusubibi, Desa Anggai dan Desa Manatahan, tidak semestinya hanya dilihat dari sudut pandang penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Husen Sa’id menilai, persoalan tambang rakyat di Desa Kusubibi, Desa Anggai dan Desa Manatahan tidak semestinya hanya dilihat dari sudut pandang penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Menurutnya, keberadaan aktivitas tambang rakyat harus dibaca secara lebih luas sebagai persoalan regulasi, ekonomi masyarakat, struktur sosial dan keberlangsungan hidup warga.
“Secara teoretis, kondisi ini dapat disebut sebagai regulatory failure atau kegagalan regulasi. Ketika proses birokrasi terlalu rumit, persyaratan administratif berat, sementara wilayah yang dapat diakses masyarakat semakin terbatas, maka masyarakat akan terdorong masuk ke ruang pertambangan tanpa izin,” ujar Husen Sa’id.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut pada akhirnya menempatkan masyarakat dalam posisi yang rentan secara hukum. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan pekerjaan dan sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun di sisi lain, aktivitas mereka dapat dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin karena legalitas wilayah maupun proses perizinannya belum memperoleh kepastian.
Karena itu, Husen Sa’id meminta pemerintah tidak hanya mengedepankan pendekatan represif dalam menangani persoalan PETI. Menurutnya, penertiban tanpa dibarengi solusi legalitas dan alternatif ekonomi hanya akan menyelesaikan persoalan di permukaan, sementara akar masalah tetap berlangsung.
Tambang Rakyat Bukan Sekadar Aktivitas Ekonomi
Lebih jauh, Husen Sa’id menjelaskan bahwa secara sosiologis, tambang rakyat bukan semata-mata aktivitas teknis pengerukan mineral. Aktivitas tersebut telah berkembang menjadi bagian dari struktur sosial dan jaringan ekonomi masyarakat.
Di dalam ekosistem pertambangan rakyat terdapat pendulang, pekerja angkut, pemilik kendaraan, pedagang, pemilik warung, hingga masyarakat yang menyediakan berbagai kebutuhan penunjang aktivitas pertambangan.
“Tambang rakyat tidak bisa dilihat hanya sebagai aktivitas mengambil mineral. Di dalamnya terdapat jaringan ekonomi masyarakat yang saling berkaitan. Ketika aktivitas itu dihentikan tanpa alternatif ekonomi, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh pendulang, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan kehidupan ekonominya pada perputaran aktivitas tersebut,” jelasnya.
Menurut dia, tambang rakyat selama ini beroperasi dalam ruang ekonomi informal dan dalam kondisi tertentu menjadi safety valve atau katup pengaman ketika sektor ekonomi formal belum mampu menyerap seluruh angkatan kerja lokal.
Karena itu, pemerintah perlu menjadikan kondisi sosial ekonomi masyarakat sebagai salah satu pertimbangan penting dalam merumuskan kebijakan pertambangan rakyat di Halmahera Selatan.
Jangan Sampai Masyarakat Lokal Hanya Menjadi Penonton
Husen Sa’id juga menyoroti keterlibatan pemodal luar dalam aktivitas pertambangan rakyat. Menurutnya, keuntungan ekonomi dari aktivitas pertambangan tidak selalu dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat lokal atau para pendulang.
Dengan kekuatan modal yang lebih besar, pemodal luar atau cukong berpotensi menguasai sebagian rantai ekonomi pertambangan. Sementara masyarakat lokal yang bekerja langsung di lapangan justru menghadapi risiko hukum, keselamatan maupun lingkungan.
Fenomena tersebut, kata Husen Sa’id, dapat dilihat melalui konsep sosiologis free rider atau penumpang gelap, yakni ketika aktor tertentu memanfaatkan kelemahan regulasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi tanpa menanggung secara proporsional risiko sosial maupun lingkungan yang muncul.
“Jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi pekerja dan pendulang, sementara keuntungan terbesar justru dibawa keluar oleh pemodal. Pemerintah harus mampu membangun tata kelola yang memastikan masyarakat lokal memperoleh manfaat ekonomi secara adil,” tegasnya.
Ia pun mendorong pemerintah agar proses penetapan WPR tidak terus mengalami keterlambatan. Kepastian wilayah dan legalitas dinilai menjadi langkah penting untuk mengubah aktivitas pertambangan rakyat dari sektor informal menjadi kegiatan yang dapat ditata, diawasi dan dikendalikan.
Berakar sebagai Strategi Bertahan Hidup
Husen Sa’id menambahkan, aktivitas pertambangan rakyat juga sulit dihilangkan hanya melalui pendekatan represif karena telah berakar dalam kehidupan sebagian masyarakat.
Bagi sebagian warga, pertambangan telah berkembang menjadi tradisi sekaligus strategi bertahan hidup atau survival strategy. Aktivitas tersebut berkembang mengikuti kondisi ekonomi masyarakat dan menjadi salah satu pilihan ketika lapangan kerja formal terbatas.
“Kalau akar persoalannya adalah kebutuhan hidup dan kegagalan regulasi, maka solusinya tidak cukup hanya dengan penindakan. Harus ada jalan keluar. Pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat harus duduk bersama mencari skema penyelesaian tambang rakyat yang dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.
Ia berharap rekomendasi WPR yang telah diajukan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dapat segera mendapatkan tindak lanjut dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Menurutnya, kepastian regulasi penting agar masyarakat tidak terus berada dalam posisi dilematis antara memenuhi kebutuhan hidup dan berhadapan dengan risiko hukum.
Husen Sa’id juga meminta agar dalam proses legalisasi dan penataan pertambangan rakyat, aspek lingkungan, keselamatan kerja serta kepentingan masyarakat lokal tetap menjadi prioritas.
“Legalitas bukan berarti memberikan ruang bagi pertambangan yang tidak terkendali. Justru dengan legalitas dan tata kelola yang jelas, pemerintah dapat mengatur siapa yang boleh menambang, bagaimana kegiatan dilakukan, bagaimana lingkungan dilindungi, serta bagaimana manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat terus berjalan dalam ketidakpastian.“Jika tambang rakyat memang menjadi bagian dari realitas ekonomi masyarakat Hal-Sel, maka negara harus hadir untuk menata, mengawasi dan memberikan kepastian. Bukan sekadar datang ketika terjadi persoalan hukum,” pungkas Husen Sa’id.
Redaksi: wan