Nenek Hawasiah: Terkoyak Keadilan Sejak 2014
Buleleng, 8 Mei 2025 – Nenek Hawasiah, 67 tahun, telah kehilangan tempat tinggalnya sejak 2014 akibat laporan kasus penggelapan dan penipuan yang tidak ditangani serius oleh oknum kepolisian. Meskipun telah mengajukan laporan pada pihak berwenang di Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, penanganan yang lambat membuat haknya atas rumah dianggap gugur dan kini berpindah tangan melalui lelang. “Saya hanya diberi tahu bahwa laporan saya kadaluarsa, tanpa kejelasan lebih lanjut,” ungkap Hawasiah dengan wajah penuh harapan.
Struktur hukum yang diharapkan memberikan perlindungan justru berujung pada ketidakpastian bagi Hawasiah. Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menyesalkan kelalaian tersebut dan menegaskan bahwa ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa dibiarkan. Kini, lembaganya mendampingi Hawasiah untuk mengajukan laporan baru dan menuntut keadilan serta perlindungan hukum yang semestinya ia peroleh sebagai warga negara. Wartawita