Skandal Memalukan! Oknum Polisi Bacan Timur Diduga Hamili Warga, Praktisi Hukum Desak Polda Maluku Utara Bertindak Tegas
0 menit baca

CAKRAWALAASIA – Malu besar! Nama kepolisian kembali tercoreng akibat ulah oknum polisi berinisial S di Polsek Bacan Timur, Halmahera Selatan. Ia diduga menghamili seorang perempuan berinisial F, warga Desa Babang, lalu bersikap arogan seolah kebal hukum, Rabu 27/08/2025.
Fakta-fakta medis sudah mengunci: korban dinyatakan positif hamil dan hasil USG RSUD Marabose menunjukkan usia kandungan empat bulan. Semua bukti mengarah pada oknum tersebut.
Namun, yang membuat publik mendidih adalah pernyataan pelaku sendiri. Dengan nada enteng, ia mengakui pernah tidur dengan korban, tapi menyebut persoalan itu sepele hanya karena istrinya marah. Sikap tak tahu malu ini membuat masyarakat kehilangan respek.
Korban yang kini mengandung justru ditekan agar melupakan harapannya dinikahi secara siri. Luka batin korban semakin dalam karena pelaku berdalih janin yang dikandung bisa saja bukan anaknya.
Situasi ini mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum Yeri Kakanok, S.H. “Ini bukan kasus pribadi, ini persoalan hukum dan institusi. Secara pidana, jelas masuk Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Secara etik, ini pelanggaran berat yang mencoreng wajah Polri. Tidak boleh ada kompromi, pelaku harus diproses hukum dan dijatuhi sanksi tegas hingga PTDH,” tegasnya.
Menurut Yeri, dasar hukumnya terang benderang: Pasal 284 KUHP: Perzinaan sebagai tindak pidana.
Kode Etik Polri: Melarang keras perbuatan tercela. PP No. 1 Tahun 2003: Pelanggaran berat dapat berujung PTDH.
Karena itu, publik mendesak agar Polda Maluku Utara segera turun tangan, tidak hanya membiarkan kasus ini ditangani internal Polsek. Propam dan institusi kepolisian harus membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, bukan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke aparat.
Pertanyaan rakyat kini menggema: Apakah Polda berani menindak tegas, ataukah seragam cokelat kembali dijadikan perisai untuk melindungi aib yang mencoreng bangsa?
Redaksi