Bantahan Resmi: Tuduhan Penyelewengan Dana PAUD Desa Yaba Tidak Benar, Anggaran Sesuai Realisasi.
0 menit baca

Halmahera Selatan – Beredarnya isu dugaan penyelewengan dana operasional PAUD Desa Yaba Tahun Anggaran 2025 yang dituding mencapai Rp30 hingga Rp60 juta dinyatakan tidak benar. Klarifikasi resmi menyebutkan bahwa total anggaran yang diterima hanyalah sebesar Rp17 juta, bukan seperti angka yang diberitakan sebelumnya.
Mantan PjS Desa Yaba, Nurjana Lameko, bersama pengelola PAUD Deni Sango, membantah keras tuduhan adanya pencairan diam-diam dan raibnya anggaran. Menurut keduanya, setiap pencairan dilakukan melalui mekanisme resmi dengan laporan pertanggungjawaban yang lengkap serta sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua tuduhan itu fitnah. Anggaran yang dikelola tidak pernah sebesar yang dituduhkan, hanya Rp17 juta dan sudah direalisasikan sesuai kebutuhan operasional PAUD. Tidak ada yang diselewengkan,” tegas Nurjana.
Ia menambahkan, fasilitas PAUD yang disebut masih memprihatinkan bukan karena adanya penggelapan dana, melainkan karena besarnya kebutuhan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan dana operasional yang tersedia.
Pengelola PAUD, Deni Sango, juga menepis tudingan mafia anggaran di level desa. Ia menegaskan, laporan penggunaan anggaran sudah disampaikan dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Kami siap membuka dokumen pertanggungjawaban bila diperlukan. Semua penggunaan dana tercatat jelas dan digunakan untuk kebutuhan PAUD. Isu penggelapan dana hanya tuduhan yang tidak berdasar,” ujarnya.
Pihak desa juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang tidak sesuai fakta karena dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Pemerintah desa mengimbau semua pihak agar tidak mudah terprovokasi informasi sepihak dan selalu mengedepankan klarifikasi resmi dari instansi terkait.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak yang di tuduhkan menegaskan kembali bahwa *tidak ada praktik korupsi maupun penggelapan dana dalam pengelolaan PAUD Desa Yaba. Tuduhan yang beredar dianggap sebagai *fitnah yang merugikan nama baik pengelola, pejabat desa, dan institusi pendidikan anak usia dini