BREAK NEWS

Tambang Emas Ilegal di Raim Bibinoi Diduga Terus Beroperasi, Penambang Akui Raup Jutaan Rupiah


Ilustrasi penambangan ilegal di area hutan raim, Desa bibinoi
CakrawalaAsia — Aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Raim, Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, terus berlangsung dan menunjukkan indikasi pembiaran serius. Kawasan hutan yang seharusnya dilindungi kini dipenuhi lubang-lubang galian, bekas pengerukan tanah, serta tenda-tenda penambang yang berdiri tanpa izin dan tanpa pengawasan, Minggu 28/12/25.

Berdasarkan keterangan sejumlah penambang, aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Raim telah berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak pihak. 

Para penambang mengakui bahwa kegiatan tersebut memberikan keuntungan ekonomi yang signifikan, sehingga mereka keluar-masuk lokasi hanya untuk menjual hasil tambang sebelum kembali melanjutkan aktivitas penambangan.

Sejumlah warga Desa Bibinoi yang melakukan pengecekan langsung ke lokasi melaporkan kondisi lapangan yang memprihatinkan. Di area tambang ditemukan banyak lubang galian aktif, befak atau tenda terpal, serta peralatan tambang yang ditinggalkan di lokasi.

“Di lokasi terdapat banyak lubang dan galian, serta tenda penambang yang dibiarkan begitu saja,” Ujar salah satu warga Bibinoi.

Warga menjelaskan, meski sebagian tenda tampak kosong, aktivitas penambangan tidak berhenti. Para penambang diduga hanya meninggalkan lokasi sementara waktu untuk menjual hasil tambang, lalu kembali beroperasi.

“Ada tenda dan mesin tambang yang ditinggalkan. Peralatannya masih baru. Biasanya mereka keluar hanya untuk menjual hasil, setelah itu kembali lagi ke lokasi,” Tambahnya.

Pengakuan tersebut diperkuat oleh seorang penambang asal Desa Pigaraja yang enggan disebutkan namanya. Ia mengakui bahwa aktivitas penambangan emas di kawasan Raim memberikan keuntungan yang cukup besar.

“Kami juga menambang di situ. Hasilaktivitasku bagus. Kalau dibagi, satu orang bisa dapat sekitar empat juta,” ungkap warga tersebut.

Ia menambahkan, para penambang hanya keluar dari lokasi untuk menjual hasil sebelum kembali melanjutkan aktivitas. “Kami keluar hanya untuk menjual hasil, setelah itu kembali lagi,” Lanjutnya.

Lebih lanjut, penambang tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan Raim telah melibatkan banyak penambang, termasuk dari luar daerah. Kondisi di dalam kawasan hutan disebut sangat ramai oleh aktivitas penambangan.

Berdasarkan penelusuran lapangan, penambang ilegal di kawasan Raim diduga berasal dari sejumlah desa, di antaranya Wayakuba, Pigaraja, Tembal, serta daerah lain di luar Kecamatan Bacan Timur Tengah.

Maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Selain berpotensi merusak lingkungan dan mencemari sumber air, praktik tersebut juga menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun tindakan penertiban dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terkait aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Raim, Desa Bibinoi.

Masyarakat mendesak aparat kepolisian dan pemerintah daerah agar segera melakukan penindakan tegas serta penertiban menyeluruh untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut sebelum dampak lingkungan dan sosial semakin meluas.


Redaksi
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar