BREAK NEWS

Kantor Desa Armangga Hancur Digempur Warga, Anggota DPRD Hendri Rominton Karafe Diduga Provokator — Polsek Obi Diminta Bertindak Tegas


Halmahera Selatan – Malam Selasa (22/9) sekitar pukul 21.00 WIT, Desa Armangga, Kecamatan Obi, diguncang kericuhan besar. Kantor desa yang selama ini menjadi pusat pelayanan masyarakat luluh lantak digempur warga. Meja, kursi, hingga dokumen penting porak-poranda. Bangunan kantor yang dibangun dari uang rakyat kini tinggal puing.

Dari Pertemuan Warga Jadi Aksi Anarkis
Kerusuhan bermula dari sebuah pertemuan masyarakat desa. Awalnya suasana kondusif, namun berubah drastis setelah anggota DPRD Halmahera Selatan, Hendri Rominton Karafe, diduga menyampaikan pernyataan provokatif yang menyulut emosi warga.

“Awalnya rapat tenang. Tapi begitu Hendri bicara, warga naik pitam. Kantor desa langsung jadi sasaran,” ungkap salah seorang saksi mata.

Sekejap saja, pertemuan berubah menjadi amukan massa. Kantor desa pun menjadi korban pelampiasan amarah.

Aset Negara Jadi Korban
Amukan warga membuat kantor desa luluh lantak. Yang hancur bukan hanya bangunan, tapi juga simbol negara di tingkat desa. Warga menyesalkan kerusakan itu, namun tetap menuding provokasi pejabat publik sebagai pemicu utama.

“Seorang anggota DPRD seharusnya jadi penengah, bukan pemantik keributan. Kalau sampai kantor desa hancur, dia harus bertanggung jawab,” tegas tokoh pemuda Armangga.

Polsek Obi Did desak Bertindak
Kemarahan masyarakat kini beralih menjadi desakan hukum. Warga menuntut Polsek Obi segera turun tangan untuk menindak dan memproses pihak yang diduga sebagai otak provokasi.

“Kami minta Polsek Obi jangan diam. Polisi harus berani menangkap Hendri. Jangan hukum cuma tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul kalau yang salah pejabat,” desak warga dengan lantang.

Desakan ini menunjukkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum yang dianggap pilih kasih. Masyarakat menegaskan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Ancaman Hukum Menanti Legislator
Secara hukum, pernyataan yang diduga menghasut hingga memicu perusakan fasilitas negara bisa dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara. Ditambah Pasal 170 KUHP tentang perusakan fasilitas umum, posisi Hendri Rominton Karafe semakin berat.

“Tidak ada kekebalan hukum bagi anggota DPRD. Kalau terbukti, Hendri harus diproses sesuai aturan pidana,” ungkap tokoh masyarakat setempat.

Polisi Masih Bungkam Meski desakan publik terus menguat, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polsek Obi. Sikap bungkam aparat justru memperkuat kecurigaan warga, seolah hukum bisa dipermainkan ketika melibatkan pejabat.

“Kalau polisi hanya diam, masyarakat bisa hilang kepercayaan. Jangan biarkan hukum dipermainkan,” ujar warga dengan nada kecewa.

Alarm Demokrasi Lokal Kerusuhan di Armangga menjadi alarm keras bagi demokrasi lokal. Wakil rakyat yang seharusnya meredam konflik justru dituding memprovokasi. Akibatnya, fasilitas negara hancur, kepercayaan publik pun terkikis.

Kini masyarakat menunggu langkah nyata Polsek Obi. Apakah aparat benar-benar mampu berdiri di atas hukum yang adil, atau sekali lagi membiarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar