Uang Pisah: Mendorong Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Hubungan Industrial
0 menit baca
Jakarta 31/1/1/2026, Cakrawala Asia. Id
Dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, isu mengenai uang pisah pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) kerap memunculkan pertanyaan krusial: apakah ini merupakan hak pekerja atau sekadar kebijakan perusahaan? Hal ini menjadi perdebatan antara pekerja dan pengusaha, terlebih setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengakui uang pisah, namun tidak menetapkan standar besaran yang jelas.
Uang pisah diakui dalam berbagai situasi PHK, namun besarannya sepenuhnya diserahkan kepada perjanjian kerja atau peraturan internal perusahaan. Situasi ini menciptakan disparitas di antara pekerja, di mana mereka yang mengundurkan diri secara baik-baik sering kali menerima uang pisah yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan mereka yang di-PHK karena pelanggaran. Hal ini menciptakan paradoks keadilan dalam hubungan industrial, di mana pekerja yang patuh justru berada dalam posisi yang lebih rentan.
Menurut seorang praktisi ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial, ketidakpastian tetap berlanjut akibat minimnya peraturan yang membahas besaran uang pisah. Mereka menyerukan perlunya reformulasi pengaturan uang pisah dalam revisi PP 35/2021, dengan menetapkan standar minimal uang pisah yang berfungsi sebagai floor (batas bawah) yang harus diikuti oleh perusahaan.
Pentingnya kehadiran negara dalam mengatur uang pisah juga ditekankan, agar tidak hanya bergantung pada itikad baik pengusaha. Negara diharapkan dapat memberikan koridor keadilan yang jelas, dengan mempertimbangkan masa kerja, upah terakhir, serta kondisi-kondisi lain yang relevan. Reformasi semacam ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi semua pihak dan mengurangi potensi konflik di tempat kerja.
Kepentingan untuk menetapkan norma hukum publik mengenai uang pisah tidak hanya sekadar untuk kepentingan administratif, tetapi juga untuk mewujudkan keadilan sosial yang lebih baik dalam konteks hubungan industrial. Keberpihakan hukum kepada pekerja dinilai penting agar mereka tidak jatuh dalam kerentanan ekonomi pasca hubungan kerja berakhir.
Dengan langkah ini, diharapkan uang pisah tidak lagi menjadi pencarian yang penuh ketidakpastian, melainkan cerminan dari penghargaan terhadap kontribusi pekerja. Di masa depan, kepastian hukum dan keadilan seharusnya dapat berjalan beriringan dalam sistem ketenagakerjaan yang lebih fair dan humanis di Indonesia.