BREAK NEWS

UU Perlindungan Konsumen Angkat Isu Mati Lampu di Denpasar



Denpasar, 5 Mei 2025 - Mati lampu yang melanda wilayah Denpasar Barat telah membawa dampak signifikan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Banyak di antara mereka yang mengalami kerugian, mulai dari sepinya pembeli di kalangan UMKM hingga kesulitan dalam beraktivitas. Beberapa warga melaporkan bahwa mereka tidak dapat memasak karena ketergantungan pada kompor listrik, sementara lainnya menghadapi tantangan dalam melakukan transaksi jual beli akibat gangguan pasokan listrik.


PLN (Perusahaan Listrik Negara) menghadapi tantangan dalam memberikan pelayanan yang memadai di tengah keluhan masyarakat. Beberapa pemilik usaha kecil mengeluhkan bahwa pendapatan mereka tergerus akibat tidak dapat melayani pelanggan. Dalam konteks ini, banyak yang merujuk pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menekankan hak konsumen untuk mendapatkan layanan yang layak dan dapat diandalkan. Masyarakat berhak atas pertanggungjawaban dari perusahaan yang menyediakan layanan publik, termasuk suplai listrik.


Menyikapi masalah ini, PLN berjanji akan mengevaluasi pelayanannya serta memberikan kompensasi yang layak kepada pelanggan yang terdampak. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan listrik yang esensial bagi kehidupan sehari-hari. Bagi warga Denpasar, harapan akan solusi segera menjadi fokus utama agar aktivitas sosial dan ekonomi mereka dapat kembali normal.Wartawita

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar