BREAK NEWS

Kepala Desa Pulau Gala Bantah Dugaan Penyelewengan Dana Ketahanan Pangan


CAKRAWALAASIA—Penjabat (PJ) Kepala Desa Pulau Gala, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Muliasari Wigati, membantah tudingan terkait dugaan penyelewengan dana ketahanan pangan yang belakangan mencuat ke publik.

Dalam pernyataan klarifikasinya kepada media, Muliasari menjelaskan bahwa pengalihan anggaran sebesar Rp80 juta dari total Rp180 juta dana ketahanan pangan tahun 2025 dilakukan berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan tidak untuk kepentingan pribadi.

“Dari total anggaran, Rp100 juta telah digunakan untuk pengadaan bibit pala. Sementara sisanya, sebesar Rp80 juta, dialihkan untuk mendukung program PKK dan rehabilitasi bodi perahu desa. Semua itu merupakan hasil kesepakatan bersama dalam Musdes,” jelasnya kepada media, Jum'at (11/07/2025)

Ia juga membandingkan pengelolaan anggaran dengan pejabat desa sebelumnya. Menurutnya, pada masa kepemimpinan sebelumnya, dana Rp180 juta digunakan untuk pengadaan 5.000 bibit pala. Namun dirinya hanya menggunakan Rp100 juta untuk jumlah bibit yang sama.

“Pejabat sebelumnya menganggarkan Rp180 juta untuk pengadaan 5.000 bibit pala. Saya hanya menggunakan Rp100 juta untuk membelanjakan jumlah bibit yang sama. Jadi, efisiensi ini memungkinkan pengalihan dana ke program lain yang juga menjadi aspirasi masyarakat dalam Musdes,” terang Muliasari.

Ia menegaskan bahwa pengalihan dana ketahanan pangan dilakukan dengan pertimbangan matang dan tetap mengacu pada hasil kesepakatan Musdes. Pengalihan itu tidak mengurangi volume pengadaan atau belanja utama, karena jumlah bibit yang dibelanjakan tetap 5.000 unit, hanya dengan anggaran yang lebih efisien.

Menanggapi tudingan keterlibatan suaminya dalam pengelolaan pemerintahan desa, Muliasari menegaskan bahwa suaminya tidak terlibat dalam pengambilan keputusan maupun pengelolaan keuangan desa.

“Suami saya hanya membantu secara administratif dan teknis. Urusan pencairan dana tetap ditangani oleh saya bersama bendahara desa,” tegasnya.

Terkait statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, Muliasari menyatakan bahwa dirinya telah menerima penugasan resmi untuk bertugas di desa dan tetap menjalankan kewajibannya secara profesional. “Saya terbuka terhadap audit dan pemeriksaan. Semua kegiatan kami laksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar