Dinas Perindagkop Halmahera Selatan Dipertanyakan Terkait Izin Tanda Daftar Rumah Penyimpanan (TDR) Milik Nikolas
0 menit baca

TDR atas nama Nikolas diketahui telah diterbitkan pada bulan Mei 2025. Yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa pengurusan izin tersebut dilakukan bersamaan dengan sejumlah pengusaha lokal dari wilayah Obi. Namun hingga saat ini, hanya izin milik Nikolas yang disetujui dan diterbitkan oleh Dinas Perindagkop, sementara permohonan dari para pelaku usaha lokal belum mendapatkan kejelasan.
Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, Nikolas bukan merupakan putra daerah Halmahera Selatan, melainkan berasal dari luar daerah. Hal ini menambah kekecewaan di kalangan pengusaha lokal yang merasa diabaikan di tanah sendiri.
“Kami ajukan izin bersamaan, semua persyaratan lengkap. Tapi yang keluar cuma punya Nikolas. Kami terus pertanyakan ini, tapi tidak ada kejelasan,” ujar salah satu pengusaha lokal yang merasa dirugikan, Kamis (07/08/2025).
Bahkan, menurut pengakuan pengusaha tersebut, mereka sempat mendapatkan respons mengejutkan dari pihak Dinas. “Waktu kami tanya kenapa izin kami tidak diproses, salah satu dari mereka bilang: ‘Kalian kerja sama saja sama Niko, pake izin Nikolas’. Ini sangat tidak masuk akal dan jelas merugikan kami sebagai pelaku usaha lokal,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Pernyataan itu semakin memperkuat dugaan bahwa telah terjadi praktik tidak profesional atau bahkan potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dinas Perindagkop Halmahera Selatan. Hal ini memicu keresahan di kalangan pelaku usaha asli daerah yang merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses perizinan.
TDR merupakan dokumen penting sebagai bukti legalitas rumah penyimpanan barang dagangan, khususnya barang kebutuhan pokok yang memerlukan pengawasan ketat. Ketimpangan dalam pemberian izin berpotensi mengganggu persaingan usaha sehat dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Perindagkop Halsel. Masyarakat dan pelaku usaha mendesak agar dinas segera memberikan klarifikasi terbuka serta melakukan evaluasi internal terhadap seluruh proses penerbitan izin usaha demi menjamin keadilan dan akuntabilitas dalam pelayanan publik,(red)