Dugaan Skandal Korupsi DLH Kota Tangerang: Dana APBD Ratusan Miliar Diduga Disulap, LSM Siap Bawa ke Ranah Hukum.
Tangerang, Cakrawala Asia – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang kembali menjadi sorotan tajam. Di bawah kepemimpinan Wawan Fauzi, SE, S.Kom, pengelolaan dana APBD diduga jauh dari transparan. Data yang dipublikasikan ke publik dinilai janggal dan tidak sesuai dengan angka riil penyerapan anggaran yang sesungguhnya, dengan selisih mencapai puluhan miliar rupiah.
Praktik ini jelas melanggar berbagai regulasi, mulai dari UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, hingga UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan pemerintah bersikap terbuka terhadap penggunaan dana publik.
Syamsul Bahri, Ketua DPD LSM KPK sekaligus Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, mengungkapkan bahwa temuan ini akan dibawa ke jalur hukum. Ia juga sudah melayangkan surat konfirmasi resmi ke DLH Kota Tangerang dan memberi tenggat waktu tujuh hari kerja untuk memberikan jawaban.
“Jika tidak ada jawaban yang jelas, kami akan mendorong kasus ini ke ranah hukum, sampai semua pihak yang terlibat merasakan dinginnya ‘hotel prodeo’,” tegas Syamsul, Rabu (27/8/2025).
Menurut data yang dikumpulkan oleh dua lembaga yang dipimpin Syamsul, DLH Kota Tangerang melaporkan dana melalui SIRUP LKPP sebesar Rp177,12 miliar pada 2023 dan Rp235,85 miliar pada 2024. Namun, realisasi anggaran yang tidak dipublikasikan justru jauh lebih besar: Rp258,33 miliar pada 2023 dan Rp264,76 miliar pada 2024.
Biro Hukum LSM KPK, Zaki, menjelaskan bahwa salah satu fokus dugaan penyelewengan adalah honorarium pegawai Non-ASN yang dikelola tidak sesuai ketentuan. Pada bidang pengelolaan sampah saja, honorarium Non-ASN melalui jasa swakelola mencapai Rp79,76 miliar di 2023 dan Rp90,97 miliar di 2024, belum termasuk dugaan penggelembungan jumlah tenaga Non-ASN yang digunakan sebagai justifikasi pengeluaran.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik ini justru tidak jelas peruntukannya. Selisih anggaran yang tidak dilaporkan ke publik diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah,” kata Zaki.
M.Aqil, SH, penasihat hukum LSM KPK, menambahkan bahwa dugaan penyimpangan ini juga melibatkan beberapa pejabat internal DLH, termasuk kepala seksi (Kasi) dan kepala bidang (Kabid) sebagai pemegang kegiatan.
Untuk mengawal temuan ini, Syamsul Bahri berencana menggelar konferensi pers resmi awal pekan depan dan mengundang seluruh media serta LSM untuk mengawal kasus ini bersama. Tidak hanya itu, aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Walikota Tangerang juga akan digelar, melibatkan massa dari berbagai wilayah Jabodetabek, guna mendesak pertanggungjawaban penuh atas dugaan skandal korupsi ini.
“Ini uang rakyat. Kami tidak akan diam melihat anggaran ratusan miliar yang seharusnya untuk pelayanan publik justru diduga diselewengkan. Semua pihak yang terlibat harus diseret ke meja hukum,” tegas Syamsul.
TIM RED/