Publik Pertanyakan Harta Rp1 Triliun Raffi Ahmad, Isu Dugaan Penggelapan Pajak Rp300 Miliar Makin Viral.

Jakarta,CakraWalaasia.id - Nama Raffi Ahmad, artis sekaligus pejabat negara, kembali jadi sorotan tajam setelah harta kekayaannya yang disebut mencapai Rp1 triliun ramai diperbincangkan publik. Polemik ini kian mencuat setelah isu dugaan penggelapan pajak Rp300 miliar viral di berbagai platform media sosial.
Sejumlah warganet menyebut kekayaan fantastis Raffi Ahmad terasa janggal dan dinilai tidak sebanding dengan pajak yang ia setorkan. Tuduhan publik bahkan berkembang hingga dugaan adanya praktik pencucian uang atau aliran dana titipan dari pejabat. “Kaya banget hartanya, apakah itu uang titipan pejabat? Bisa jadi pencucian uang kalau tidak bisa dibuktikan,” tulis salah satu komentar netizen yang viral.
Kecurigaan itu semakin menguat setelah sebuah podcast yang menampilkan pernyataan pengamat, Kisman Latumakulita, ramai dibagikan ulang di media sosial. Kisman menyinggung soal kewajiban pajak figur publik, terutama mereka yang juga menjabat sebagai pejabat negara. Menurutnya, jika benar kekayaan Raffi Ahmad mencapai lebih dari Rp1 triliun, maka pajak progresif yang harus dibayarkan bisa mencapai Rp330 hingga Rp340 miliar. Namun, yang berkembang justru kabar bahwa Raffi hanya menyetor pajak sekitar Rp1 miliar.
“Untuk pejabat negara, hal seperti ini adalah aib. Kalau di negara Barat, hal ini bisa menghancurkan reputasi publik,” ujar Kisman dalam podcast tersebut. Ia menilai kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga cerminan integritas dan akuntabilitas seorang pejabat.
Gelombang reaksi publik pun terbagi. Sebagian menilai isu ini perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat hukum dan otoritas pajak. Mereka mendorong agar ada penyelidikan resmi, sehingga tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat. Transparansi, menurut mereka, adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Di sisi lain, ada pula yang menilai tudingan tersebut terlalu berlebihan. Bagi kelompok ini, kabar dugaan penggelapan pajak hanya akan menimbulkan fitnah dan merusak reputasi seseorang tanpa bukti kuat. Mereka menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah, mengingat sejauh ini belum ada data resmi dari otoritas terkait yang menguatkan tuduhan tersebut.
Redaksi.