Pemda Halsel Did desak Tegas Tertibkan Bangunan di Zona Resapan Air, Aktivis Peringatkan Potensi Konflik dan Dampak Lingkungan.

Halsel, CakrawalaAsia.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan didesak segera mengambil langkah tegas terhadap maraknya bangunan usaha yang berdiri di kawasan zona resapan air. Desakan ini disampaikan oleh aktivis lingkungan Muhammad Saifudin, yang menilai lemahnya pengawasan Pemda telah membuka ruang bagi sejumlah pengusaha untuk melanggar aturan tata ruang.
Menurut Saifudin, atau yang akrab disapa Amat, sedikitnya 145 hektare lahan yang mencakup wilayah Desa Labuha, Tomori, dan Hidayat, masuk dalam zona resapan air. Kawasan ini, kata dia, seharusnya menjadi area lindung sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Labuha Tahun 2020–2040.
“Zona resapan air ini memiliki fungsi vital bagi keseimbangan lingkungan. Kalau dibiarkan dijadikan tempat usaha, maka bukan hanya tata ruang yang rusak, tapi bisa memicu konflik sosial dan bencana lingkungan di kemudian hari,” tegas Amat saat diwawancarai Rabu, 15 Oktober 2025.
Ia juga menyoroti sejumlah pengusaha yang diduga membangun tanpa memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, salah satunya yang disebutnya adalah Tiong San. Aktivis asal Gane ini menilai, pembangunan di wilayah tersebut tidak hanya mengancam sumber daya air, tapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem jangka panjang.

Amat menegaskan, jika Pemda Halsel terus bersikap pasif, maka kebijakan tata ruang yang sudah dirancang dengan dasar ilmiah dan hukum akan kehilangan maknanya. Ia menilai perlu ada langkah nyata dari pemerintah daerah untuk menegakkan aturan, bukan sekadar imbauan atau pendekatan administratif.
“Kami meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk turun tangan langsung dan mengambil langkah tegas terhadap para pengusaha yang membandel membangun di zona resapan. Termasuk usaha seperti Bunga Low 3 dan pengusaha lainnya yang melanggar,” ujarnya.
Amat juga mengingatkan, jika penegakan hukum tidak segera dilakukan, hal itu akan menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola ruang di Halsel. “Ini bukan soal bisnis atau investasi semata, tapi soal keberlanjutan hidup masyarakat Halsel sendiri. Jangan sampai keuntungan segelintir orang merusak masa depan daerah,” tutupnya.
Redaksi