Transaksi Tertutup di Desa Pigaraja, dugaan Ketidakadilan Kades dalam Pembayaran Lahan (Lapangan Sepak Bola).
0 menit baca

Hal-Sel, CakrawalaAsia.id—Proses pembayaran lahan untuk pembangunan lapangan sepak bola di Desa Pigaraja, Bacan Timur Selatan, diduga sarat kejanggalan. Heri Bohang, pemilik lahan, mengaku hanya menerima Rp135 juta dari total nilai lahan Rp150 juta setelah Kepala Desa (Kades) Pigaraja memotong Rp15 juta dengan alasan biaya administrasi surat jual beli. Rabu, 10/12/2025.
Menurut Heri, pembayaran dilakukan secara tidak biasa. Ia diundang oleh Kades dan Sekretaris Desa (Sekdes) ke rumah Sekdes, dan uang diserahkan di dapur rumah tersebut.
“Saya hanya terima Rp135 juta. Kades bilang Rp15 juta dipakai urus surat jual beli,” ungkapnya.
Penjelasan itu, menurut Heri, baru disampaikan setelah uang diberikan, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Kekecewaan Heri makin dalam ketika Kades meminta agar transaksi tersebut tidak diberitahukan kepada Bendahara Desa.
“Kades bilang jangan bilang-bilang ke bendahara. Cukup torang tiga saja yang tahu saya, Kades, dan Sekdes,” ujarnya.
Bagi Heri, tindakan tersebut bukan hanya tidak transparan, tetapi juga merugikan dan menciderai kepercayaan. Ia menilai pemotongan tanpa persetujuan merupakan bentuk ketidakadilan yang dilakukan secara diam-diam.
“Saya merasa ditipu. Potongan itu dilakukan tanpa persetujuan saya dan tanpa kejelasan apa pun,” tegasnya.
Sebagai pejabat publik, seorang kepala desa semestinya menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan integritas dalam setiap pengelolaan anggaran. Kepala desa dituntut berlaku adil memastikan bahwa setiap keputusan, terutama yang menyangkut hak masyarakat, dilakukan terbuka, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun dugaan pemotongan dana secara tersembunyi dan instruksi agar transaksi tidak dilaporkan kepada bendahara justru menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen Kades Pigaraja terhadap nilai-nilai tersebut.
Praktik seperti ini, jika benar terjadi, bukan hanya merugikan pemilik lahan tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan desa dan mencederai kepercayaan masyarakat.
Dugaan manipulasi dalam pembayaran lahan ini patut diusut agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana desa.
Hingga berita ini diturunkan, Kades dan Sekdes Pigaraja belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.
Redaksi: K