BREAK NEWS

JIKA PERS DISADAP, DEMOKRASI TERANCAM! NAMA LISTYO SIGIT TERSERET, SIAPA PENGENDALI OPERASI SADAP 2025–2026?


Poto Ilustrasi 

JAKARTA – Cakrawala Asia.Id

MEMBIDIK | Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama pejabat negara, media, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha menjadi alarm serius bagi demokrasi Indonesia. Jika komunikasi wartawan benar-benar menjadi sasaran, yang terancam bukan sekadar privasi, melainkan kemerdekaan pers dan hak rakyat memperoleh kebenaran.

Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengungkap penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Dugaan aktivitas tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025–2026.

Nama Listyo Sigit Prabowo ikut menjadi sorotan dalam pusaran informasi yang beredar. Namun, keterkaitan dan tanggung jawab pidana setiap pihak harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan asumsi.

Persoalan ini tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Siapa pemberi perintah? Siapa operatornya? Siapa pemilik perangkat? Siapa yang menentukan target? Dan apakah wartawan serta narasumber ikut menjadi sasaran?

Data AJI Indonesia mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers bukan persoalan sepele.

Padahal, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak memperoleh dan menyampaikan informasi. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan hukum bagi wartawan. Sementara Pasal 31 UU ITE mengatur larangan intersepsi tanpa hak atau melawan hukum.

MedanPers.Id mendesak audit forensik digital independen, pemeriksaan rantai komando, transparansi legalitas penggunaan perangkat pengawasan, serta perlindungan identitas narasumber jurnalistik.

LISTYO SIGIT DAN JAJARAN POLRI HARUS MEMBERIKAN JAWABAN YANG TERUKUR. Jika tidak ada penyalahgunaan kewenangan, pembuktian transparan justru menjadi cara terbaik memulihkan kepercayaan publik.

Jangan sampai aparat yang seharusnya melindungi demokrasi justru diduga mengawasi mereka yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Jika pers disadap, rakyat dibungkam. Jika wartawan takut mengungkap fakta, kekuasaan kehilangan pengawasnya.

Negara hukum tidak boleh berubah menjadi negara pengawasan tanpa batas.

 Pers Mengawasi Kekuasaan, Bukan Menjadi Korbannya.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar