TIM TABUR BIDANG INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI BATAM BERHASIL MENANGKAP TERPIDANA DAFTAR PENCARIAN ORANG
cakrawalaasia.com,BATAM | Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Batam.
Hal tersebut disampaikan langsung Kasi Intelijen Kejari Batam Tiyan Andesta, S.H.,M.H melalui siaran pers.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1712 K/Pid/2024 tanggal 12 November 2024, menyatakan bahwa Terpidana ROLIATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut’” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan: Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Saat diamankan di rumahnya pada Perumahan Costarica Cluster Salvador No. 37 Batam Kota Terpidana ROLIATI bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut.
Melalui program Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Negeri Batam meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Kajari Batam juga
mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri
Batam untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya
karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (CA/Rel)