KELUARGA TERDAKWA LJA DATANG LANGSUNG KE RUMAH KELUARGA KORBAN Didampingi Kuasa Hukum Endang Hastuty Bunga, S.H., Sampaikan Duka Cita dan Permohonan Maaf

BLIMBING, JAWA TENGAH — Cakrawala Asia.Id
Di tengah proses hukum yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Salatiga, keluarga terdakwa berinisial LJA mengambil langkah langsung dengan mendatangi kediaman keluarga korban di Dusun Blimbing, Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat pagi (2/10/2026).
Kedatangan tersebut dilakukan dengan didampingi Kuasa Hukum Endang Hastuty Bunga, S.H. (EHB) dari Queen Law & Partners Law Firm – Denpasar, Bali.
Tidak ada panggung, tidak ada retorika panjang. Keluarga LJA datang untuk menyampaikan duka cita, simpati, dan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban atas peristiwa yang kini telah masuk dalam proses hukum.
Langkah tersebut menjadi sebuah pesan bahwa di balik konstruksi perkara, pasal, alat bukti, dan proses persidangan, masih terdapat dimensi kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan.
PERMOHONAN MAAF BUKAN PENGGANTI PROSES HUKUM
Kuasa hukum keluarga LJA, Endang Hastuty Bunga, S.H., mengatakan bahwa kehadiran keluarga terdakwa semata-mata merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kemanusiaan.
“Kedatangan kami bersama perwakilan keluarga ke Dusun Blimbing adalah untuk menyampaikan rasa simpati, duka cita, serta permohonan maaf yang tulus dari keluarga terdakwa. Kami menyadari bahwa luka dan duka yang dirasakan keluarga korban tentu tidak mudah untuk dihapuskan,” ujar EHB.
Menurutnya, keluarga terdakwa memahami bahwa kehilangan dan penderitaan yang dialami keluarga korban tidak dapat diselesaikan hanya melalui sebuah permohonan maaf.
Namun, kata dia, hadir secara langsung merupakan bentuk penghormatan kepada keluarga korban sekaligus wujud empati terhadap situasi yang sedang mereka hadapi.
“Kami merasa memiliki tanggung jawab moral untuk hadir, menyampaikan rasa duka, dan meminta maaf secara langsung,” lanjutnya.
MENGHORMATI KELUARGA KORBAN, MENGHORMATI PERSIDANGAN
EHB menegaskan, kunjungan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum ataupun membentuk opini terhadap perkara yang sedang diperiksa pengadilan.
Sebaliknya, keluarga terdakwa tetap menghormati kewenangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Ini adalah langkah kemanusiaan. Kami tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Salatiga. Terdakwa juga akan tetap bersikap kooperatif dan menghormati setiap tahapan persidangan,” tegas EHB.
Pernyataan tersebut penting karena permohonan maaf tidak dengan sendirinya menentukan kesalahan atau pertanggungjawaban pidana seseorang. Dalam negara hukum, persoalan tersebut tetap harus diuji melalui mekanisme peradilan berdasarkan dakwaan, alat bukti, keterangan para pihak, serta pertimbangan majelis hakim.
Dengan demikian, tindakan keluarga terdakwa dan proses pembuktian perkara merupakan dua ranah yang harus ditempatkan secara proporsional.
KETIKA HUKUM BERJALAN, KEMANUSIAAN TIDAK BOLEH MATI
Kunjungan keluarga LJA ke rumah keluarga korban memperlihatkan sisi lain dari sebuah perkara pidana.
Hukum memang bekerja melalui aturan, prosedur dan pembuktian. Tetapi masyarakat juga mengenal dimensi kemanusiaan: duka, kehilangan, empati, penyesalan dan penghormatan terhadap keluarga korban.
Permohonan maaf tidak menghapus proses hukum. Sebaliknya, proses hukum juga tidak seharusnya menghilangkan ruang bagi manusia untuk menyampaikan rasa duka dan empati.
Di titik inilah hukum dan kemanusiaan seharusnya berjalan beriringan.
Bagi keluarga LJA, mendatangi langsung keluarga korban menjadi bentuk penghormatan sekaligus iktikad baik untuk menyampaikan duka secara personal.
Sementara bagi proses peradilan, perkara tetap harus berjalan pada koridornya: fakta diuji, bukti diperiksa, keterangan dikonfrontasikan, dan putusan ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan hukum.
Sebab pada akhirnya, sebuah perkara pidana bukan hanya tentang siapa yang berbicara paling keras di ruang publik.
Ia tentang bagaimana kebenaran diuji melalui proses hukum yang adil, transparan, dan bermartabat.