Imigrasi Klungkung, BALI Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat Lewat Pasporia di Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe
0 menit baca

KLUNGKUNG – Cakrawala Asia.id
Upaya mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat terus dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Klungkung melalui inovasi pelayanan bertajuk Pasporia – Layanan Paspor Minggu Ceria. Minggu,08/11-2026
Program ini menghadirkan pelayanan pengurusan paspor langsung di ruang publik, sehingga masyarakat memiliki alternatif waktu dan tempat untuk mengurus dokumen perjalanan tanpa harus menunggu hari kerja.
Pelayanan Pasporia berlangsung di Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe, Kabupaten Klungkung, Bali, mulai pukul 07.00 hingga 11.00 WITA. Kehadiran petugas imigrasi di tengah aktivitas masyarakat pada hari Minggu menjadi salah satu bentuk pendekatan pelayanan yang lebih mudah dijangkau, praktis, dan humanis.
Berdasarkan keterangan petugas pelayanan di lokasi, tercatat sekitar 25 orang telah terdaftar sebagai pemohon paspor dalam kegiatan tersebut. Para pemohon memiliki latar belakang dan kebutuhan perjalanan yang berbeda-beda.
Di antaranya terdapat masyarakat yang mengurus paspor untuk kepentingan pendidikan atau studi ke Amerika Serikat (USA), calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di Malaysia, pekerja yang memiliki kebutuhan perjalanan melalui kapal, serta masyarakat yang berencana bepergian bersama keluarga ke luar negeri.
Beragamnya tujuan pengurusan paspor tersebut memperlihatkan bahwa dokumen perjalanan internasional memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan pendidikan, pekerjaan, maupun mobilitas masyarakat lintas negara.
Pelayanan di Ruang Publik, Pangkas Hambatan Waktu

Program Pasporia memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengurus permohonan paspor baru maupun penggantian paspor sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan di ruang terbuka seperti Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe menjadi alternatif bagi masyarakat yang memiliki kesibukan pada hari kerja. Selain mendekatkan akses pelayanan, kegiatan ini juga menjadi sarana bagi jajaran imigrasi untuk membangun komunikasi langsung dengan masyarakat.
Namun, kemudahan tersebut tetap harus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan administrasi keimigrasian. Tidak semua jenis permohonan dapat dilayani melalui program Pasporia.
Berdasarkan informasi pada materi publikasi kegiatan, layanan ini tidak mencakup pengurusan paspor hilang, paspor rusak, maupun layanan percepatan penerbitan paspor selesai dalam satu hari.
Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk menghindari kendala administrasi, masyarakat diminta mempersiapkan dokumen persyaratan sebelum mengajukan permohonan.
Bagi pemohon dewasa berusia 17 tahun ke atas, dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah yang memuat nama, tempat, dan tanggal lahir.
Sementara itu, bagi pemohon anak berusia di bawah 17 tahun, persyaratan meliputi Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, KTP ayah dan ibu, buku nikah atau akta perkawinan orang tua, serta paspor orang tua apabila tersedia.
Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan proses permohonan berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Inovasi Pelayanan Perlu Diikuti Konsistensi dan Transparansi
Kehadiran Pasporia menjadi contoh bahwa pelayanan publik harus terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. Pelayanan yang baik bukan hanya diukur dari kecepatan menyelesaikan administrasi, tetapi juga dari kemudahan akses, kepastian prosedur, keterbukaan informasi, serta sikap profesional petugas.
Dengan sekitar 25 pemohon yang telah terdaftar, kegiatan ini menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat terhadap alternatif pelayanan keimigrasian di luar jadwal pelayanan reguler.
Ke depan, konsistensi pelaksanaan program, kejelasan jadwal, kepastian mekanisme pendaftaran, serta kualitas pelayanan menjadi hal penting untuk terus diperhatikan.
Masyarakat juga diimbau memastikan informasi jadwal dan persyaratan terbaru melalui kanal resmi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Klungkung.
Melalui Pasporia, pelayanan keimigrasian diharapkan semakin dekat dengan masyarakat.
Bukan sekadar menghadirkan loket pelayanan di ruang publik, melainkan membangun sistem pelayanan yang mudah diakses, transparan, tertib, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Afkan.