BREAK NEWS

Evi dan Eli Wahai dalam Pusaran Kasus Pemukulan: Siapa Dalang Sebenarnya?


HALSEL, CakrawalaAsia.IdEli Wahai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah diduga memprovokasi masyarakat Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, yang berujung pada pemukulan terhadap dua oknum polisi. Kejadian ini bermula dari dugaan provokasi Evalina Joitroma, ibu dari Bripda M. Reza Pratama, yang memicu anaknya dan rekannya, Briptu Zulfitrah Sangadji, untuk datang ke Desa Yaba. Kedua polisi tersebut merupakan anggota Polres Halmahera Selatan yang bertugas di Polsek Bacan Barat.


Insiden ini terjadi pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIT. Kedua polisi tersebut datang ke Desa Yaba dengan dalih melakukan penyelidikan terkait laporan orang hilang di Dusun Kailaka. Namun, kedatangan mereka diwarnai dengan tindakan yang dianggap tidak profesional. Mereka diketahui mendatangi rumah Eli Wahai dan menanyakan keberadaannya dengan nada keras kepada istri Eli.


"Suami saya sedang ke kepala desa untuk mengambil mesin parang," jawab istri Eli saat ditanya oleh kedua polisi tersebut. Saat itu, sedang berlangsung pembagian mesin parang untuk masyarakat dari anggaran desa.


Aksi pemukulan terhadap kedua oknum polisi ini diduga dipicu oleh bisikan Evalina Joitroma, ibu dari Bripda M. Reza Pratama, yang tidak terima atas perlakuan terhadap anaknya. Evalina dilaporkan memprovokasi anaknya untuk datang ke Desa Yaba dan mencari Eli Wahai. Hal ini memicu kemarahan warga yang kemudian melakukan pemukulan terhadap kedua polisi tersebut.


Masyarakat setempat menyayangkan tindakan Bripda M. Reza Pratama, yang diketahui merupakan putra asli Desa Yaba. Kedatangan kedua polisi tersebut juga dianggap tidak sesuai prosedur karena tidak membawa surat perintah tugas dan tidak didampingi oleh kepala desa atau komandan pos Desa Yaba. Ibu Kepala Desa Yaba, Nurjanah Lameko, mengonfirmasi bahwa komandan pos saat itu sedang sakit dan tidak mengetahui kedatangan kedua oknum polisi tersebut.


Masyarakat setempat mendesak pihak kepolisian untuk bersikap transparan dalam menangani kasus ini. Mereka menuntut agar semua pihak yang terlibat, termasuk oknum polisi yang diduga melanggar prosedur, diusut tuntas. Selain itu, masyarakat juga meminta agar provokasi yang dilakukan oleh Evalina Joitroma tidak diabaikan dalam proses hukum.




Melalui advokat Amir A. Boko, S.H., korban yang diwakili oleh Doni Tak telah melaporkan Evalina Joitroma ke Polres Halmahera Selatan terkait dugaan penghasutan. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor STPL/141/III/2025/SPKT. Amir menegaskan bahwa proses hukum harus diikuti dengan baik.


"Kita buat laporan ke Polres dulu. Jika tidak direspon, kita akan lanjutkan sampai ke Polda, bahkan ke Mabes Polri jika diperlukan," tegas Amir saat dihubungi oleh media.


Cakrawala Halsel
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar