BREAK NEWS

Tersangka Pencurian Diserahkan ke Kejaksaan, Hukum Berjalan

 


Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan tahap II dalam proses penegakan hukum dengan menyerahkan seorang tersangka berinisial DDN, 25 tahun, kepada Kejaksaan Negeri Denpasar pada Senin, 5 Mei 2025. Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung program Commander Wish Kapolri Presisi dalam meningkatkan kinerja penegakan hukum. Tersangka terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, dan penyerahan dilakukan pada pukul 10.30 Wita di Kantor Kejaksaan.


DDN ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/24/III/2025/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI yang terdaftar pada 6 Maret 2025. Dalam penyidikan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang relevan, termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario merah, kunci kontak, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian. Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum dapat berlanjut tanpa hambatan.


Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawasi setiap tahapan penanganan perkara hingga selesai. "Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik melalui penanganan yang cepat, tepat, dan profesional," tutur Kompol Tomiyasa. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan kepastian hukum di tengah masyarakat, serta menegaskan dukungan Polri terhadap penegakan hukum yang tegas dan transparan. Wartawita 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar