Dana Ketahanan Pangan Desa Soligi Diduga Fiktif, Warga Obi Selatan Desak Inspektorat dan Kejaksaan Bongkar Pengelolaan Dana Desa
0 menit baca
CakrawalaAsia— Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Ketahanan Pangan Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kini mengarah serius. Anggaran yang disebut mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun itu dipertanyakan warga karena diduga hanya tercatat di atas kertas, tanpa wujud program maupun manfaat nyata bagi masyarakat desa, Rabu 31/12.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, Soligi menerima Dana Desa dalam dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp537.029.600 (45,81 persen) dan Tahap II sebesar Rp635.143.600 (54,19 persen). Sementara Tahap III tercatat nihil.
Dana tersebut dialokasikan ke berbagai sektor strategis, termasuk ketahanan pangan desa yang secara nasional diposisikan sebagai program prioritas untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan pangan masyarakat.
Namun realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025, warga Desa Soligi mengaku tidak pernah melihat realisasi program ketahanan pangan sebagaimana yang diamanatkan dalam dokumen penggunaan Dana Desa.
Tidak ada kebun pangan desa, tidak ada lumbung pangan, tidak ada peternakan desa, tidak ada perikanan rakyat, dan tidak ada aktivitas produktif yang bisa diverifikasi secara terbuka.
“Setiap tahun anggarannya ada, tapi hasilnya nol. Kalau ketahanan pangan itu benar dijalankan, seharusnya ada yang bisa dilihat dan dirasakan. Ini justru seperti program fiktif,” ungkap seorang warga Soligi dengan nada tegas.
Ironisnya, dalam dokumen penyaluran Dana Desa, program ketahanan pangan ditempatkan sejajar dengan program vital lain seperti Posyandu, Polindes, PAUD, dan penguatan kelembagaan desa.
Ketimpangan antara besarnya anggaran dan nihilnya realisasi fisik di lapangan memunculkan dugaan kuat bahwa dana ketahanan pangan hanya dijalankan secara administratif, tanpa pertanggungjawaban publik yang jelas.
Kondisi ini memicu kemarahan warga. Mereka secara terbuka mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dan Kejaksaan agar segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Soligi, khususnya pada sektor ketahanan pangan selama tiga tahun terakhir.
Desakan tersebut merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ditegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kepala Desa Soligi, Madaisi La Siriali, S.Sos., saat dikonfirmasi oleh awak media CakrawalaAsia, memberikan jawaban singkat. Ia menyatakan, “Semua sudah saya laksanakan.” Namun, hingga kini belum ada penjelasan rinci maupun bukti fisik yang disampaikan ke publik terkait pelaksanaan program ketahanan pangan dimaksud.
Minimnya penjelasan tersebut justru memperbesar tanda tanya di tengah masyarakat. Warga menilai pernyataan singkat tanpa disertai data, lokasi kegiatan, maupun dokumentasi program tidak cukup untuk menjawab keraguan publik terhadap penggunaan dana ratusan juta rupiah tersebut.
Masyarakat Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, kini menunggu langkah konkret aparat pengawas dan penegak hukum untuk membongkar secara terang-benderang pengelolaan Dana Desa, khususnya pada sektor ketahanan pangan, demi memastikan uang negara tidak raib tanpa jejak dan benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat desa.
Redaksi