Diduga PT Anugrah Sekumur Dalang Masalah Peruskan Hutan
0 menit baca
Aceh Tamiang- Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Garang di Aceh meminta Mabes Polri melanjutkan proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang telah Segel karena diduga melakukan perusakan hutan serta memastikan upaya pemulihan lingkungannya.
"Penyegelan dan Pencabutan izin harus diikuti pemulihan lingkungan dan penegakan hukum," kata Chaidir Azhar, S. sos
Pernyataan itu disampaikannya dalam keterangan persnya Lembaga Swadaya Masyarakat Aceh terkait bencana ekologis Aceh tamiang.
Diketahui plang berwarna kuning berlambang Polri dan Bertuliskan Areal ini dalam pengawasan DITTIPIDTER Bareskrim Polri .
Berdasarkan pantauan dari tulisan plang tersebut berapa poin tentang penyegelan areal perkebunan perusahaan AS yang terletak di kecamatan Sekrak Kabupaten Aceh Tamiang Berdasarkan:
1. Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/l/2026/SPKT.DITTIPIDTER/ BARESKRIM POLRI, Tanggal 18 Januari 2026.
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/50/I/RES.5.3./2026/DITTIPIDTER, Tanggal 19 Januari 2026.
Chaidir mengatakan, Penyegelan
Ini tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hukum perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan, khususnya atas kerusakan hutan, daerah aliran sungai (DAS), dan ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat.
Penyegelan PT As
"Tanpa pemulihan lingkungan yang nyata dan terukur, pencabutan izin hanya akan memindahkan persoalan, bukan menyelesaikan akar masalah bencana ekologis yang terus berulang di Aceh Tamiang," ujarnya.
Ia menyampaikan, selain yang telah dicabut izinnya, Bareskrim polri juga harus tuntaskan Kasus ini dan mengevaluasi perusahaan lainnya yang diduga kuat menjadi penyumbang utama bencana ekologis di Aceh Tamiang, karena beroperasi di daerah aliran sungai (DAS).
"Diduga perusahaan itu beroperasi di DAS Aceh Aceh Tamiang. Secara konsisten menjadi wilayah terdampak banjir parah, dengan kerusakan hutan dan tata kelola DAS yang semakin memburuk," katanya.
Chaidir menegaskan, jika Presiden Prabowo Subianto serius menyelamatkan Aceh dari bencana ekologis, maka pencabutan izin harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi total seluruh perizinan.
Kemudian, penegakan hukum terhadap pelaku perusak lingkungan, audit lingkungan secara menyeluruh, pemulihan lingkungan yang nyata, serta pengembalian wilayah kelola rakyat dan masyarakat adat sebagai bagian dari upaya mencegah bencana ekologis berulang di Aceh Tamiang.
Selain itu, mereka juga mendesak Kapolri untuk menyampaikan secara terbuka hasil penyelidikan terkait Penyegelan perusahaan PT As.
"Termasuk dugaan keterkaitannya dengan praktik kejahatan kehutanan di wilayah hulu. Baik dilakukan secara ilegal maupun legal dari pembukaan lahan untuk perkebunan PT As ," ujarnya.
"Termasuk pemulihan ekosistem, penataan ulang tata ruang, dan penghentian kebijakan pembangunan yang memperbesar risiko bencana ekologis di masa depan," katanya.