BREAK NEWS

MK Nyatakan Gugatan Denny Indrayana Cs Tak Dapat Diterima, Pertimbangan Soal Ijazah Gibran Jadi Sorotan



Poto Istimewa. Afkan.
JAKARTA — Cakrawala Asia.Id. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa malam, 6 Oktober 2026, untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang salah satu pemohonnya adalah pakar hukum tata negara Denny Indrayana.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah juga mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang menyangkut persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Artinya, MK tidak mengabulkan permohonan yang meminta pembatalan atau diskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Namun, putusan tersebut memunculkan catatan penting. 

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana ketentuan dalam UU Pemilu.

Persoalan Kedudukan Hukum Menjadi Kunci

MK menilai Denny Indrayana dan para pemohon lainnya tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.

Menurut pertimbangan MK, berdasarkan ketentuan UU Mahkamah Konstitusi dan Peraturan MK, pihak yang memiliki kedudukan sebagai pemohon dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Para pemohon dalam perkara ini bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024. Karena itu, Mahkamah menyatakan mereka tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Selain persoalan kedudukan hukum, MK juga mempertimbangkan waktu pengajuan perkara. Permohonan diajukan pada 10 September 2026, sedangkan batas pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden untuk Pilpres 2024 telah berakhir pada 23 Maret 2024.

Meski demikian, Mahkamah tetap memeriksa sejumlah persoalan yang diajukan karena mempertimbangkan adanya keadaan khusus dan asas ius curia novit, yakni prinsip bahwa pengadilan wajib memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya.

MK Tak Menemukan Bukti yang Meyakinkan

Bagian lain dari putusan justru menjadi perhatian publik. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak otomatis membuat MK dapat mendiskualifikasi Gibran.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam persidangan menyatakan Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari kedudukannya sebagai Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon.

Pertimbangannya berkaitan dengan kedudukan Gibran yang telah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. MK menilai persoalan tersebut secara substansial tidak lagi tepat diperiksa melalui rezim PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Bola Persoalan Beralih ke Lembaga Berwenang
Putusan MK dengan demikian menghasilkan dua fakta hukum yang perlu dipisahkan.

Pertama, permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dan konteks kewenangan pemeriksaan perkara.

Kedua, dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

MK juga menyatakan penilaian mengenai keabsahan syarat calon dalam konteks tersebut berada pada ranah lembaga yang berwenang sesuai ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, putusan 6 Oktober 2026 tidak dapat dibaca secara sederhana sebagai putusan yang menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan, tetapi juga tidak tepat dipahami sebagai putusan yang menyatakan MK telah menemukan bukti kepemilikan ijazah yang dipersoalkan.

Fakta yang secara resmi tercatat dalam putusan adalah: gugatan tidak dapat diterima, sementara dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri sebagaimana yang dipersoalkan para pemohon.

Perkara ini selanjutnya menyisakan pertanyaan hukum dan administratif mengenai lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menilai serta menindaklanjuti persoalan persyaratan pendidikan tersebut, apabila memang terdapat dasar hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Afkan.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar