SPASI Deklarasi di Jakarta, Independensi Advokat dan Perlindungan Hukum Jadi Sorotan Nasional

JAKARTA — CAKRAWALA ASIA.Id
Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) resmi mendeklarasikan gerakan solidaritas profesi advokat di Graha Marinir, Jakarta, Sabtu (24/10/2026). Deklarasi tersebut menjadi momentum konsolidasi advokat lintas organisasi untuk memperjuangkan independensi profesi, menjaga kehormatan pembela hukum, serta mendorong perlindungan terhadap advokat yang menghadapi ancaman ketika menjalankan tugas profesionalnya.
Mengusung tema “Mewujudkan Independensi dan Perlindungan Profesi Advokat Demi Supremasi Hukum”, SPASI menegaskan bahwa keberadaannya bukan untuk menyaingi organisasi advokat yang telah ada, melainkan membangun solidaritas ketika anggota profesi menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pembelaan hukum.
Ketua Tim Panitia Deklarasi, Martin Lukas Simanjuntak, menyampaikan bahwa pembentukan gerakan tersebut dilandasi keprihatinan terhadap advokat yang, menurutnya, masih menghadapi intimidasi, tekanan, ancaman, hingga dugaan kriminalisasi saat menjalankan profesi.
“Apabila seorang advokat mengalami ketidakadilan karena menjalankan profesinya secara sah dan beriktikad baik, persoalan itu bukan lagi semata-mata persoalan pribadi. Hal tersebut menyangkut kehormatan dan independensi seluruh profesi advokat,” demikian inti pesan Martin dalam sambutannya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberanian advokat dalam memberikan pembelaan merupakan bagian penting dari upaya masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.
Hak Imunitas Advokat Bukan Kekebalan Tanpa Batas
Isu independensi dan perlindungan profesi advokat memiliki landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur kedudukan, hak, kewajiban, serta perlindungan hukum bagi profesi tersebut.
Pasal 16 UU Advokat, sebagaimana dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, memberikan perlindungan agar advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar persidangan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu pijakan penting dalam pembahasan mengenai independensi advokat. Namun, hak imunitas tidak dapat ditafsirkan sebagai kekebalan mutlak. Pelaksanaannya tetap terkait dengan iktikad baik, kepatuhan terhadap hukum, dan tanggung jawab profesional.
Dengan demikian, tantangan yang perlu dijawab bukan hanya bagaimana melindungi advokat dari tekanan yang tidak semestinya, tetapi juga bagaimana memastikan perlindungan profesi berjalan seiring dengan akuntabilitas dan penegakan kode etik.
Solidaritas Lintas Organisasi Menjadi Ujian Nyata
Dalam sambutannya, Martin menekankan bahwa perbedaan organisasi maupun pandangan di kalangan advokat merupakan hal yang wajar. Akan tetapi, ketika independensi dan kehormatan profesi menghadapi ancaman, solidaritas dinilai tidak boleh terpecah.
SPASI diharapkan menjadi wadah bagi advokat untuk membangun dukungan kolektif, khususnya ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pembelaan hukum.
Meski demikian, efektivitas gerakan semacam ini pada akhirnya akan ditentukan oleh langkah nyata setelah deklarasi. Di antaranya, kejelasan mekanisme pengaduan, pendampingan hukum bagi advokat yang membutuhkan, koordinasi lintas organisasi, serta kemampuan membedakan tindakan kriminalisasi dari proses hukum yang sah.
Bagi publik, persoalan tersebut penting karena independensi advokat tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pengacara, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pendampingan dan pembelaan hukum secara layak.
Mengenang Perjuangan Kamaruddin Simanjuntak
Deklarasi SPASI juga menjadi momentum penghormatan terhadap almarhum Kamaruddin Simanjuntak, yang dalam sambutan Martin dikenang sebagai sahabat, keluarga, sekaligus guru yang mengajarkan keberanian dan keteguhan dalam memperjuangkan keadilan.
Martin menyampaikan bahwa kepergian seseorang tidak seharusnya menghentikan semangat perjuangan dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Ia turut memberikan penghargaan kepada seluruh panitia deklarasi yang telah mencurahkan waktu, tenaga, pikiran, dan perhatian untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Menurut Martin, para panitia bukan sekadar pelaksana acara, melainkan bagian dari proses lahirnya gerakan solidaritas yang diharapkan terus berkembang.
Tantangan Setelah Deklarasi: Membuktikan Komitmen
Deklarasi SPASI menjadi awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Tantangan berikutnya adalah membuktikan bahwa solidaritas yang digaungkan dapat diwujudkan melalui tindakan terukur dan mekanisme perlindungan yang dapat diakses oleh advokat lintas organisasi.
Publik juga perlu melihat bagaimana SPASI membangun tata kelola organisasi, menjaga independensi dari kepentingan tertentu, serta memastikan setiap pendampingan dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Sebab, perlindungan terhadap profesi advokat harus tetap berjalan dalam koridor supremasi hukum. Advokat perlu memperoleh ruang yang aman untuk membela kepentingan klien, sementara setiap dugaan pelanggaran tetap harus ditangani melalui proses yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika pembela hukum dibungkam, yang terancam bukan hanya profesi advokat, tetapi juga hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia,” tegas Martin dalam pesannya.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan SPASI bukan semata-mata terletak pada deklarasi atau besarnya solidaritas yang dibangun, melainkan pada kemampuannya menjaga independensi profesi, memperjuangkan perlindungan yang sesuai hukum, dan memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan.
Sumber: Keterangan dalam sambutan Ketua Tim Panitia Deklarasi SPASI, Martin Lukas Simanjuntak, pada kegiatan deklarasi di Graha Marinir, Jakarta, 24 Oktober 2026; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.
Afkan.