Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan hasil presiden 2024
0 menit baca
Atas putusan Mahkamah Kontitusi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi presiden Republik Indonesia periode 2024 sampai 2029. Karena Mahkamah kontitusi (MK) menolak seluruh gugatan permohonan yang diajakun oleh capres dan cawapres nomor urut 01 dan capres cawapres nomor urut 03.
Gugatan permohonan yang diajukan diantara lain yaitu perihal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan DKPP.
Kemudian termasuk tuduhan adanya abuse of power yang dilakukan oleh presiden Joko Widodo dalam penggunaan APBN dalam bentuk penyaluran dan bantuan sosial (bansos) yang ditujukan untuk mempengaruhi jalannya pemilu 2024 untuk memenangkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02.
Menurut hakim Arief tidak terdapat permasalahan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan termohon telah sesuai dengan ketentuan. Red.