BREAK NEWS

Mekanisme Dewan Pers Harus Dihormati, SJB Nilai Gugatan Togar Situmorang Prematur



Poto Istimewa: afkan 

DENPASAR — Cakrawala Asia.Id Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menyampaikan jawaban atas gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Togar Situmorang dalam Perkara Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam jawabannya, SJB meminta majelis hakim mempertimbangkan secara serius kedudukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. SJB berpendapat, perkara tersebut tidak semata-mata merupakan sengketa perdata biasa karena objek yang dipersoalkan berkaitan dengan produk pemberitaan jurnalistik.

SJB menilai, ketika suatu perkara menyangkut produk jurnalistik, mekanisme yang telah disediakan dalam UU Pers harus terlebih dahulu ditempuh sebelum sengketa dibawa ke jalur litigasi.

Sengketa Pemberitaan Diminta Diselesaikan Melalui Dewan Pers
SJB dalam eksepsinya menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar dinilai tidak berwenang mengadili perkara tersebut apabila substansi sengketa memang berkaitan dengan produk jurnalistik yang dihasilkan melalui kegiatan pers.

Argumentasi tersebut merujuk pada UU Pers, Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers, serta ketentuan mengenai pemberitaan media siber.

SJB juga menyoroti Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers, yang mengatur fungsi Dewan Pers dalam memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers.

Atas dasar itu, SJB berpandangan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan semestinya terlebih dahulu menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang tersedia melalui Dewan Pers.

SJB: Proses di Dewan Pers Belum Berakhir
Salah satu poin penting yang disampaikan SJB adalah terkait Surat Dewan Pers Nomor 735/DP/K/VI/2026 tanggal 4 Juni 2026 yang disebut turut dikutip dalam gugatan penggugat.
Menurut SJB, isi rekomendasi Dewan Pers harus dibaca secara utuh, termasuk mengenai mekanisme apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh perusahaan pers.

SJB menyatakan, apabila hak jawab tidak dimuat, pengadu memiliki mekanisme untuk melaporkan kembali persoalan tersebut kepada Dewan Pers. Namun, menurut SJB, laporan lanjutan tersebut tidak pernah dilakukan oleh penggugat.

Sebaliknya, pihak tergugat menyatakan telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers, termasuk memuat hak jawab.

SJB juga menilai belum adanya pernyataan terbuka dari Dewan Pers mengenai ketidakpatuhan terhadap rekomendasi menunjukkan bahwa proses penyelesaian sengketa pers belum sepenuhnya berakhir.

Atas alasan tersebut, SJB menilai gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar masih prematur.

Persoalkan Kedudukan Pihak dan Surat Kuasa
Selain persoalan mekanisme Dewan Pers, SJB juga mengajukan sejumlah keberatan formil.
SJB menilai gugatan berpotensi kurang pihak karena pihak yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap urusan redaksional pemberitaan tidak dicantumkan.

Dalam argumentasinya, SJB menjelaskan adanya prinsip firewall dalam perusahaan pers yang memisahkan fungsi redaksi dengan bagian nonredaksi, seperti bisnis, pemasaran, dan kepemilikan perusahaan.

SJB juga mempersoalkan keabsahan surat kuasa khusus penggugat. Menurut SJB, surat kuasa tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum acara perdata yang mereka jadikan dasar.

Keberatan lainnya berkaitan dengan konstruksi gugatan yang dinilai kabur atau obscuur libel, khususnya mengenai hubungan antara pemberitaan, perbuatan yang dianggap melawan hukum, kerugian, dan hubungan sebab-akibat.

Klaim Kerugian Rp25 Miliar Dipertanyakan
Dalam gugatan tersebut, penggugat disebut mengajukan tuntutan kerugian materiil sebesar Rp25 miliar.

SJB mempertanyakan dasar penghitungan nominal tersebut serta bukti konkret yang menunjukkan adanya kerugian nyata.
Menurut SJB, klaim mengenai hilangnya calon klien, kerusakan reputasi, maupun biaya pemulihan reputasi tidak secara otomatis membuktikan adanya kerugian materiil.

 Penggugat tetap harus membuktikan kerugian yang benar-benar terjadi serta hubungan sebab-akibat antara pemberitaan dengan kerugian yang diklaim.

Dalam pokok perkara, SJB juga membantah tudingan bahwa pemberitaan dibuat secara malicious, tendensius, provokatif, atau dengan tujuan merusak nama baik penggugat.

Pihak tergugat menyatakan pemberitaan mengenai penetapan tersangka bersumber dari proses hukum dan dokumen resmi kepolisian.
SJB menegaskan bahwa pemberitaan mengenai seseorang yang berstatus tersangka tidak sama dengan menyatakan orang tersebut telah terbukti bersalah.

 Dengan demikian, pemberitaan mengenai proses hukum yang memiliki kepentingan publik dinilai tidak serta-merta bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

SJB Klaim Telah Memberikan Ruang Klarifikasi
Dalam jawabannya, pihak tergugat juga menyatakan telah melakukan upaya konfirmasi sebelum pemberitaan diterbitkan.

Menurut keterangan yang disampaikan SJB, konfirmasi telah dilakukan melalui WhatsApp. Tanggapan penggugat melalui media sosial maupun substansi somasi juga disebut telah diberitakan dalam pemberitaan lanjutan.

Selain itu, pihak tergugat menyatakan telah memberikan ruang hak jawab setelah menerima hak jawab dari penggugat.

Dengan argumentasi tersebut, SJB menilai unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata tidak terpenuhi secara kumulatif.

SJB Soroti Kebebasan Pers dan Hak Publik atas Informasi
SJB juga membawa perkara tersebut ke dalam perspektif kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Menurut SJB, kemerdekaan pers merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Pers memiliki fungsi kontrol sosial, kritik, koreksi, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.

SJB mengingatkan bahwa penggunaan instrumen hukum terhadap produk jurnalistik harus tetap memperhatikan mekanisme khusus yang telah dibangun melalui UU Pers.

Mereka juga menyinggung fenomena Unjustifiable Lawsuit Against the Press (ULAP), yakni gugatan yang secara formal dapat terlihat sebagai perkara hukum biasa, tetapi berpotensi memberikan tekanan terhadap kerja jurnalistik dan menciptakan chilling effect terhadap jurnalis maupun perusahaan pers.

SJB Hormati Proses Pengadilan

Meski mengajukan berbagai keberatan, SJB menegaskan tetap menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan pemeriksaan perkara kepada majelis hakim.

SJB berharap majelis hakim mempertimbangkan prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum.

Dalam konteks tersebut, SJB meminta mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers dan mekanisme Dewan Pers tetap ditempatkan sebagai bagian penting dalam pemeriksaan perkara.

SJB meminta majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang mereka ajukan, termasuk mengenai kewenangan mengadili, gugatan prematur, kurang pihak, cacat surat kuasa, gugatan kabur, serta dugaan itikad buruk.

SJB juga mengajak insan pers, organisasi jurnalis, masyarakat sipil, akademisi, dan masyarakat luas untuk mengawal proses hukum tersebut secara kritis.

Bagi SJB, perkara ini bukan hanya mengenai perselisihan antara penggugat dengan perusahaan media, tetapi juga menyangkut bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa pers, kemerdekaan pers, dan hak publik atas informasi ditempatkan dalam sistem hukum Indonesia.

Perkara Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps kini menjadi perhatian karena akan menguji bagaimana sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik diposisikan ketika berhadapan dengan gugatan perdata di pengadilan.

Afkan.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar