Kuasa Hukum Boyke Tendean Bantah Tuduhan Rentenir, Sebut Fitnah Terbuka dan Siap Tempuh Jalur Hukum.
0 menit baca
Kuasa hukum Boyke Tendean, yakni Imran Toku, S.Sy., S.H.,
Halmahera Selatan,CakrawalaAsia.id - Tim kuasa hukum Boyke Tendean, yang dipimpin oleh Imran Toku, S.Sy., S.H., & Rekan, menanggapi keras pemberitaan salah satu media daring, Tinta One, yang menuduh kliennya sebagai pemberi pinjaman dengan bunga tinggi. Menurut Imran, tuduhan tersebut adalah fitnah terbuka yang tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang sah.
Dalam keterangan resminya, Imran menyebut pemberitaan itu telah merugikan nama baik kliennya serta mencederai prinsip dasar jurnalistik. “Pernyataan yang menuding klien kami sebagai rentenir jelas tidak benar. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, Imran menyayangkan sikap Tinta One yang dianggap lalai menjalankan kewajiban konfirmasi sebelum menerbitkan berita. Ia menilai, hal tersebut menunjukkan kelalaian terhadap prinsip verifikasi dan keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Seharusnya media menjadi penyampai informasi yang akurat dan berimbang, bukan justru menyebarkan tuduhan tanpa bukti. Tindakan seperti ini berpotensi menyesatkan publik dan merusak kepercayaan terhadap institusi pers,” jelas Imran.
Kuasa hukum Boyke Tendean juga memastikan tengah menyiapkan langkah hukum, baik terhadap pihak yang menyebarkan tuduhan maupun terhadap media yang menerbitkannya tanpa proses klarifikasi. Tak hanya itu, pihaknya berencana melaporkan kasus ini ke Dewan Pers untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran etika jurnalistik dalam pemberitaan tersebut.
“Pers seharusnya menjadi alat pencerahan, bukan sarana pembunuhan karakter. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka akan merusak citra jurnalisme dan mengancam kehormatan seseorang. Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Imran Toku menutup pernyataannya.