Pria Surabaya Ditangkap, 1 Kg Ganja Disita
Denpasar – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria asal Surabaya berinisial SKF (38) pada Senin malam, 28 April 2025, di wilayah Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Penangkapan ini berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran ganja. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita lebih dari satu kilogram ganja beserta peralatan konsumsi narkoba dalam tas pelaku.
Dari hasil penggeledahan di kamar kos SKF di Jalan Tanah Ayu No. 6, ditemukan dua paket ganja kering di dalam kulkas dan satu paket batang ganja di tong sampah. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.028 gram. Tersangka mengaku membeli ganja senilai Rp3,5 juta untuk konsumsi pribadi. Sekarang, SKF beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Denpasar, dan polisi sedang memburu pemasok ganja berinisial PA. Witanto