Ancaman Hukum Mengintai: LSM Segera Laporkan Pangkalan Kayu Nakal
0 menit baca

CakrawalaAsia.id — Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Halmahera Selatan tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap pangkalan kayu di wilayah Bacan yang diduga kuat menerima dan memperjualbelikan kayu hasil penebangan liar, Selasa (29/7).
Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir, para aktivis lingkungan ini telah mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap cukup untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Bukti tersebut meliputi dokumen transaksi, foto-foto kegiatan bongkar muat kayu, hingga kesaksian dari sejumlah pihak yang mengetahui praktik ilegal ini.
Salah satu ketua LSM yang terlibat dalam investigasi menyampaikan bahwa pangkalan kayu tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun, dengan dugaan menerima kayu dari kawasan hutan yang tidak memiliki izin tebang sah.
"Kami sudah mengantongi cukup bukti. Ini bukan hanya masalah administrasi, ini sudah merusak ekosistem dan berpotensi besar merugikan negara secara ekonomi," ujar sumber dari LSM yang meminta agar identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
LSM menilai aktivitas penebangan liar dan penampungan kayu ilegal ini telah memberikan keuntungan besar kepada oknum tertentu, namun merusak lingkungan dan mengancam kelangsungan hutan di Halmahera.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat, laporan resmi akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, termasuk pihak kepolisian dan dinas terkait.
Mereka mendesak agar aparat menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik pelaku penebangan liar maupun pihak penadah.
LSM juga meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi kayu dan memperketat perizinan usaha pangkalan kayu.
"Kami ingin ini menjadi contoh. Lingkungan kita tidak bisa terus-menerus dikorbankan demi keuntungan sesaat," tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Bacan, yang khawatir akan dampak jangka panjang dari penebangan liar, seperti banjir, tanah longsor, dan hilangnya habitat satwa endemik.
Para LSM berharap bahwa langkah hukum ini harus menghentikan semua pangkalan kayu nakal yang beroperasi di balik bayang-bayang hukum.
Red/Aqila