BREAK NEWS

Pernyataan "Londo Ireng" Presiden Prabowo Tuai Kecaman, AJI, IPJI, dan YLBHI: Jangan Stigmatisasi Pers dan Masyarakat Sipil




   Poto Istimewa : Afkan 

Jakarta – Cakrawala Asia.Id.
Gelombang kritik mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto melontarkan istilah "Londo Ireng" dalam pernyataannya yang dikaitkan dengan wartawan, pengamat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

   Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai pernyataan tersebut berpotensi merusak iklim demokrasi, melemahkan kebebasan pers, serta membuka ruang intimidasi terhadap kelompok yang menjalankan fungsi kontrol publik.

   Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara terbuka menyampaikan keberatan atas penggunaan istilah tersebut. Mereka menilai kata "Londo Ireng" memiliki muatan historis yang merendahkan karena sejak lama digunakan sebagai sebutan peyoratif bagi orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada penjajah atau mengkhianati kepentingan bangsanya sendiri.

   Bagi AJI dan IPJI, penggunaan istilah tersebut bukan sekadar persoalan diksi, melainkan dapat menciptakan stigma terhadap profesi jurnalis yang bekerja berdasarkan fakta, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.

   "Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan asing. Setiap produk jurnalistik tunduk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," tegas AJI dalam pernyataannya.

   Menurut kedua organisasi tersebut, narasi yang mengaitkan wartawan dengan kepentingan asing tanpa dasar yang jelas berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap media serta meningkatkan risiko intimidasi terhadap insan pers yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.

   AJI dan IPJI juga mendesak Presiden Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka serta menghentikan pelabelan terhadap wartawan, media, akademisi, pengamat, maupun organisasi masyarakat sipil. Selain itu, pemerintah diminta menjamin keselamatan jurnalis dari segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi akibat pemberitaan yang bersifat kritis.

   Senada dengan itu, YLBHI menilai pernyataan Presiden tidak dapat dipandang sebagai candaan atau ekspresi pribadi. Sebagai kepala negara, setiap ucapan Presiden dinilai memiliki konsekuensi politik dan dapat memengaruhi tindakan aparat maupun persepsi masyarakat.

   YLBHI mengingatkan bahwa pelabelan terhadap kelompok kritis berpotensi menjadi legitimasi bagi tindakan pengawasan berlebihan, pembatasan ruang gerak, persekusi, hingga kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.

   Organisasi bantuan hukum tersebut juga menyoroti pernyataan Presiden yang mempertanyakan sumber pendanaan wartawan, pengamat, dan LSM. Menurut YLBHI, apabila pemerintah memiliki dugaan adanya pelanggaran hukum, pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang transparan, adil, dan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan melalui generalisasi yang dapat menciptakan stigma.

   "Demokrasi membutuhkan pers yang bebas, peradilan yang independen, dan masyarakat sipil yang kritis. Ketiganya bukan musuh pemerintah, melainkan mekanisme pengawasan agar kekuasaan tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum," tegas YLBHI.

   Polemik ini kembali menghidupkan perdebatan mengenai batas komunikasi politik pejabat publik serta pentingnya menjaga ruang demokrasi. Pengamat menilai kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari sistem demokrasi yang sehat, sementara kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.

   Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan mengenai desakan AJI, IPJI, dan YLBHI terkait penggunaan istilah tersebut.



Afkan.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar