Polda Bali Bongkar Siasat Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Luar Negeri, Korban Rugi Rp295 Juta
0 menit baca

DENPASAR, BALI — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus menjanjikan pekerjaan di luar negeri serta menawarkan jasa pengurusan visa dan dokumen ketenagakerjaan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial IKS dan IGRY.
Kedua perkara tersebut mengungkap modus yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik di luar negeri. Para korban diduga dijanjikan kemudahan pengurusan dokumen, perubahan visa, hingga kesempatan bekerja, tetapi janji tersebut tidak terealisasi meskipun sejumlah uang telah ditransfer.
Pengungkapan kasus disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasubdit 1 AKBP R. Moch Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., Kabagbinops AKBP I Ketut Sugiarta Yogha, S.H., serta Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., dalam konferensi pers pada Rabu (21/10/2026).
Kombes Pol Aszhari menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari dua laporan polisi, yakni LP/B/845/IX/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 30 September 2026 dan LP/B/791/IX/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 15 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka.
“Dalam dua perkara ini, terdapat kemiripan modus operandi, yaitu pelaku memanfaatkan keinginan korban untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di luar negeri. Para korban dijanjikan bantuan pengurusan visa, dokumen administrasi, maupun kesempatan bekerja, tetapi janji tersebut tidak terealisasi,” jelas Aszhari.
Kasus Pertama: Janji Pengurusan Visa dan Pemindahan Kerja di Korea Selatan
Dalam perkara pertama, tersangka IKS diduga melakukan penipuan dengan menawarkan jasa pengurusan perubahan visa dan pemindahan tempat kerja bagi korban yang bekerja di Korea Selatan.
Tersangka mengaku telah bekerja di Korea Selatan sejak 2004 dan mengklaim mampu membantu korban mengubah visa kerja E-9 menjadi visa F-2 atau izin tinggal jangka panjang.
Peristiwa tersebut bermula pada 19 Juli 2025, ketika korban berinisial IWA dihubungi melalui pesan TikTok oleh akun bernama @mtwehs1. Melalui akun tersebut, korban diyakinkan bahwa IKS dapat membantu mengurus dokumen perizinan kerja dengan dukungan pengacara di Korea Selatan.
Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, tersangka menawarkan bantuan pengurusan visa sekaligus menjanjikan pemindahan tempat kerja korban dari sektor perikanan ke sejumlah bidang lain, antara lain pabrik pengalengan makanan, pabrik plastik, usaha laundry, perakitan mesin, restoran, hingga pekerjaan sebagai petugas kebersihan di area publik.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan. Permintaan tersebut mencakup biaya pengurusan identitas, sewa apartemen, administrasi visa, jasa notaris, biaya imigrasi, hingga kebutuhan pribadi.
Bahkan, kakak korban, I Kadek Sudianta, turut diminta membantu mengirimkan uang sebesar Rp16.500.000 melalui empat kali transfer untuk mendukung proses pengurusan dokumen tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan kepolisian, rangkaian transaksi berlangsung hingga Juni 2026 dengan total 56 kali pengiriman uang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp295.149.684.
Namun, hingga kasus ini terungkap, janji pengurusan visa dan pemindahan tempat kerja tersebut tidak terealisasi.
Polisi kemudian mengamankan tersangka IKS di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut menyita dua unit telepon genggam, masing-masing Motorola G06 Power berwarna biru dan Samsung Galaxy A07 berwarna hitam, yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi tersangka.
Kasus Kedua: Dijanjikan Bekerja di Australia Melalui Tattoo Expo
Dalam perkara kedua, tersangka berinisial IGRY diduga melakukan penipuan dengan menawarkan kesempatan bekerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo.
Kasus ini bermula pada November 2024, ketika korban mencari informasi mengenai peluang kerja di Australia melalui grup Facebook. Korban kemudian dihubungi oleh sebuah akun yang menawarkan kesempatan bekerja di Australia dengan mengikuti kegiatan Tattoo Expo.
Komunikasi selanjutnya berlangsung melalui WhatsApp dengan seseorang berinisial IGRY. Dalam komunikasi tersebut, tersangka mengaku bahwa korban dapat menggantikan rekannya yang batal berangkat ke Australia.
Untuk merealisasikan tawaran tersebut, korban diminta membayar Rp18.000.000 sebagai biaya pendaftaran dan administrasi keberangkatan.
Korban kemudian menyanggupi permintaan itu dan melakukan pembayaran secara bertahap. Namun, setelah seluruh uang ditransfer, jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Korban pun mengalami kerugian materiil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka IGRY pada Senin (5/10/2026) di Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, Desa Yeh Sumbul, Kabupaten Jembrana, Bali.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu unit telepon genggam iPhone 13 berwarna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Kedua tersangka selanjutnya menjalani proses penyidikan dan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali.
Dijerat UU ITE dan KUHP
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka selanjutnya dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Polda Bali Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Kerja Online
Menyikapi pengungkapan dua perkara tersebut, Kombes Pol Aszhari Kurniawan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran pekerjaan di luar negeri yang disebarkan melalui media sosial maupun aplikasi pesan singkat.
Menurutnya, masyarakat perlu memastikan legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan, memeriksa kebenaran informasi, serta tidak terburu-buru mengirimkan uang sebelum seluruh persyaratan dan mekanisme keberangkatan dapat diverifikasi.
“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya tenaga kerja Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri maupun calon tenaga kerja yang berencana bekerja ke luar negeri, agar tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan kemudahan. Pastikan terlebih dahulu legalitas pihak yang menawarkan jasa dan jangan terburu-buru mentransfer uang sebelum kebenaran informasi tersebut terverifikasi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menemukan tawaran mencurigakan atau merasa menjadi korban penipuan agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Polda Bali berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan online. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan selalu melakukan verifikasi sebelum bertransaksi di ruang digital,” ujarnya.
Pengungkapan dua kasus ini menjadi pengingat bahwa tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan proses mudah dan cepat perlu diperiksa secara cermat. Harapan untuk memperoleh penghasilan dan masa depan yang lebih baik jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang diduga mencari keuntungan melalui penipuan.
Masyarakat diharapkan tidak hanya mengandalkan informasi dari media sosial, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap legalitas perusahaan, pihak perekrut, dokumen kerja, serta prosedur penempatan tenaga kerja sebelum mengambil keputusan.
Kewaspadaan, verifikasi, dan keberanian melapor menjadi langkah penting untuk mencegah semakin banyak masyarakat menjadi korban penipuan berkedok kesempatan kerja di luar negeri.
Reborn