BREAK NEWS

Anggaran Rp3,3 Miliar Kasus Bibit Kakao Kolaka Utara Naik Penyidikan Sejak Juli 2026, Kejaksaan: Belum Ada Tersangka



Poto kantor BKPSDM Kolaka. Afkan 
KOLAKA UTARA – Cakrawala Asia.Id
Penanganan dugaan tindak pidana korupsi program pembibitan kakao sambung pucuk pada Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Pasalnya, perkara yang menggunakan anggaran APBD sebesar Rp3,3 miliar untuk pengadaan 220.000 benih kakao tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kolaka Utara sejak akhir Juli 2026.

Namun, hingga pertengahan Oktober 2026, pihak kejaksaan belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Fakta ini memunculkan pertanyaan publik mengenai perkembangan penanganan perkara, khususnya terkait proses pengumpulan alat bukti, penelusuran penggunaan anggaran, serta kemungkinan adanya pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka Utara, ketika dikonfirmasi di kantornya pada Selasa (20/10/2026), membenarkan bahwa perkara program pembibitan kakao tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kolaka Utara dan telah memasuki tahap penyidikan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, saat ditemui di ruang kerjanya pada 14 Oktober 2026, menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.

"Hingga saat ini, kami belum menetapkan tersangka dan juga belum bisa membocorkan kejanggalan yang ada demi mempermudah kami dalam melakukan proses penyidikan lanjutan," ujar Kasi Intel Kejari Kolaka Utara.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Namun, besarnya anggaran yang digunakan dalam program tersebut membuat publik berkepentingan mengetahui sejauh mana proses pengawasan dan penelusuran terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan.

ANGGARAN MILIARAN RUPIAH, APAKAH PELAKSANAAN PROGRAM SUDAH SESUAI?

Dengan alokasi anggaran Rp3,3 miliar untuk 220.000 benih kakao, perkara ini perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, spesifikasi dan kualitas benih, distribusi kepada penerima manfaat, hingga realisasi penanaman di lapangan.

Sejumlah aspek tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah program pembibitan benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan penggunaan anggaran daerah.

Penyidikan juga diharapkan mampu mengungkap apakah terdapat penyimpangan administrasi, ketidaksesuaian spesifikasi, persoalan distribusi, atau indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Meski demikian, dugaan penyimpangan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.

PENETAPAN TERSANGKA DAN KERUGIAN NEGARA

Dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi, persoalan penetapan tersangka juga menjadi perhatian.

Ketentuan Pasal 184 KUHAP mengatur jenis alat bukti yang sah dalam perkara pidana. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memberikan penegasan mengenai standar minimal dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka, disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Selain itu, dalam pemberitaan Buana.co Jakarta, pernah dikutip pengarahan Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., kepada jajaran kejaksaan secara virtual di Jakarta pada Selasa (9/2/2021).

Dalam pengarahan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan bahwa penetapan tersangka tidak harus menunggu selesainya laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK maupun BPKP apabila penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk mendukung penetapan tersebut.

Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap harus memperhatikan perkembangan alat bukti, kecukupan fakta hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, belum adanya penetapan tersangka bukan dengan sendirinya menunjukkan bahwa penyidikan berjalan lambat atau terdapat pelanggaran prosedur. Penilaian terhadap proses tersebut harus didasarkan pada perkembangan penyidikan dan informasi resmi dari pihak kejaksaan.

KEPASTIAN HUKUM DAN KEPERCAYAAN PUBLIK

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan harapannya agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara serius, transparan, dan tidak berlarut-larut.

"Lambannya penetapan status tersangka pada suatu perkara pidana berpotensi menimbulkan dampak negatif, baik terhadap kepastian hukum, kelancaran penyidikan, maupun kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum itu sendiri," ujarnya.

Ia juga berharap penyidik dapat mengamankan seluruh dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan program pembibitan kakao tersebut agar tidak terjadi kehilangan atau perubahan bukti yang dapat menghambat proses pengungkapan perkara.

Menurutnya, apabila alat bukti yang dipersyaratkan telah terpenuhi, penyidik diharapkan dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

PENGAMBILAN FOTO KANTOR KEJAKSAAN SEMPAT DIPERSOALKAN

Dalam proses peliputan, awak media juga mengalami kendala ketika hendak mengambil foto tampak depan Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka Utara untuk kepentingan ilustrasi pemberitaan.

Salah seorang penjaga kantor sempat melarang pengambilan gambar dengan alasan hari libur dan menyebut adanya arahan dari Kasi Barang Bukti (BB). Keterangan tersebut disampaikan setelah penjaga kantor mengakhiri percakapan melalui telepon dengan pihak yang disebut sebagai Kasi BB.

Akibat larangan tersebut, awak media akhirnya mengambil gambar kantor dari pinggir jalan di depan lokasi.

Peristiwa ini menjadi catatan tersendiri dalam proses peliputan. Namun, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Negeri Kolaka Utara mengenai alasan pembatasan pengambilan foto tersebut, termasuk apakah terdapat kebijakan resmi yang mengatur dokumentasi tampak luar kantor pada hari libur.

PUBLIK MENUNGGU KETERBUKAAN PENYIDIKAN

Perkara pembibitan kakao dengan anggaran Rp3,3 miliar ini bukan sekadar persoalan belum diumumkannya tersangka. Lebih jauh, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa penggunaan uang rakyat benar-benar ditelusuri secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kejaksaan Negeri Kolaka Utara diharapkan dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional, termasuk tahapan pemeriksaan, penelusuran dokumen pengadaan, realisasi distribusi 220.000 benih kakao, serta perkembangan penghitungan potensi kerugian keuangan negara apabila diperlukan.

Pada akhirnya, keberhasilan penyidikan tidak hanya diukur dari seberapa cepat tersangka diumumkan, tetapi juga dari kemampuan aparat penegak hukum mengungkap fakta, membuktikan unsur tindak pidana, dan memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
Uang rakyat sebesar Rp3,3 miliar harus dipertanggungjawabkan. Publik menunggu, apakah penyidikan ini akan mengungkap persoalan sebenarnya di balik program pembibitan kakao Kolaka Utara Tahun Anggaran 2025.

Afkan.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar