BREAK NEWS

JANGAN BIARKAN TAHANAN KEHILANGAN HAK HUKUM! LAPAS LUBUK PAKAM PERKUAT SINERGI DENGAN LBH DAN OBH

Poto Istimewa 

MEDAN – WartaGlobal.Id

Hak memperoleh bantuan hukum tidak boleh terabaikan hanya karena seseorang sedang berada dalam tahanan. Prinsip inilah yang menjadi salah satu perhatian dalam penguatan standar bantuan litigasi dan kerja sama lembaga bantuan hukum di lingkungan pemasyarakatan Sumatera Utara.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam menunjukkan komitmennya dengan mengikuti kegiatan Standar Bantuan Litigasi dan Kerja Sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Tahun Anggaran 2026, Kamis (5/11/2026), di AIHO Hotel Medan.

Lapas Lubuk Pakam diwakili Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Bastian Surya Manik.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara.

Dalam kegiatan ini, jajaran pemasyarakatan mendapatkan penguatan pemahaman mengenai regulasi, standar, kebijakan, serta mekanisme pemberian bantuan hukum litigasi bagi tahanan.

Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah membangun koordinasi yang efektif antara Lapas/Rutan dengan LBH dan OBH. Sinergi tersebut dibutuhkan agar tahanan yang membutuhkan pendampingan hukum dapat memperoleh akses layanan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Secara prinsip, bantuan hukum merupakan instrumen penting untuk menjaga agar proses hukum berlangsung dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan asas persamaan di hadapan hukum.

Partisipasi Lapas Lubuk Pakam dalam kegiatan ini diharapkan memperkuat kapasitas petugas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada tahanan.

Sebab, ukuran pelayanan pemasyarakatan yang baik bukan hanya dilihat dari keamanan dan ketertiban di dalam lembaga, tetapi juga dari kesungguhan negara dalam memastikan hak-hak hukum setiap tahanan tetap terlindungi.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar