Diduga Tak Bangun Proyek Sesuai Janji, Marina Bay City Dilaporkan 30 Investor Australia ke Polda Bali
Sebanyak 30 warga negara Australia melaporkan dugaan penipuan terkait proyek properti Marina Bay City di Sekotong Tengah, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ke Polda BaliBali. Para korban mengklaim mengalami kerugian mencapai AUD 7,37 juta atau sekitar Rp86,5 miliar.
Laporan tersebut terdaftar di Polda Bali dengan Nomor LP/B/590/IV/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 7 April 2026. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Pada Selasa (2/6), salah satu korban, Amanda Walsh, menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang sebelumnya juga telah memeriksa pelapor Jason Christian Sembiring serta dua saksi korban lainnya.
Kuasa hukum para korban dari Solvere Law Office menyatakan terdapat lima pihak yang dilaporkan dalam perkara ini, yakni PT Bali Real Estate Investment, PT Marina Bay Investment, Jamie McIntyre, Adrian James Campbell, dan Christina Natalia.
Pokok Dugaan Korban
Menurut kuasa hukum, para investor ditawari pembelian vila melalui proyek Marina Bay City dengan janji kepemilikan properti. Namun, berdasarkan dokumen yang telah diserahkan kepada penyidik, terdapat dugaan bahwa pihak yang menawarkan proyek tidak memiliki hak maupun kewenangan yang sah atas lahan yang dipasarkan.
Selain itu, korban menduga:
* Dana investasi ditransfer ke sejumlah rekening di beberapa negara.
* Tidak terdapat perkembangan pembangunan fisik proyek sebagaimana dijanjikan.
* Lokasi proyek diduga berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
* Muncul proyek lain bernama Nesara Bay City yang disebut berada di area yang sama.
Proses Hukum Berjalan
Tim kuasa hukum juga telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik, termasuk informasi terkait proyek Nesara Bay City yang diduga melibatkan pihak-pihak yang telah dilaporkan.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Bali. Hingga saat ini belum terdapat penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Imbauan kepada Investor
Solvere Law Office mengimbau masyarakat dan calon investor untuk melakukan uji tuntas (due diligence) secara menyeluruh sebelum melakukan investasi properti, termasuk memeriksa legalitas aset, status kepemilikan lahan, dan rekam jejak pengembang.
Data Singkat Perkara
* Jumlah korban: 30 WN Australia
* Nilai kerugian: AUD 7,37 juta (sekitar Rp86,5 miliar)
* Lokasi proyek: Pantai Pengantap, Sekotong Tengah, Lombok Barat, NTB
* Periode kejadian: April–Oktober 2025
* Status perkara: Tahap penyelidik
an di Polda Bali. Sumber : IWO Bali
