Sidang Kedua Perkara Media Kabar Bahri di PN Serang Belum Masuk Pokok Perkara Akibat Ketidakhadiran Sejumlah Pihak.

Serang, CakrawalaASIA - Proses hukum yang melibatkan Media Kabar Bahri kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, 4 Desember 2025. Namun sidang kedua ini belum dapat memasuki pokok perkara karena masih berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi serta keabsahan dokumen.
Kuasa hukum Media Kabar Bahri, Muhlisin SH, menjelaskan bahwa beberapa pihak yang seharusnya hadir sesuai panggilan resmi pengadilan tidak memenuhi agenda persidangan. Kondisi ini membuat majelis hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan administratif sebelum masuk pada inti perkara.
Salah satu agenda penting dalam sidang tersebut adalah penyerahan dokumen yang sebelumnya belum diambil dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Serang. Setelah dilakukan pengecekan ulang, seluruh berkas dinyatakan lengkap dan telah diterima resmi oleh pihak pengadilan.
Dalam keterangannya, Muhlisin menyebut bahwa persidangan berjalan tertib meski belum dihadiri beberapa pihak. Ia menegaskan bahwa kelengkapan administratif kini telah terpenuhi sehingga tidak ada hambatan prosedural pada tahapan berikutnya.

Dengan rampungnya pemeriksaan kelengkapan dokumen, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 16 Desember 2025. Agenda tersebut akan difokuskan pada pemanggilan ulang seluruh pihak yang berperkara agar proses dapat segera bergerak memasuki substansi perkara.
Muhlisin menekankan pentingnya kehadiran semua pihak dalam sidang ketiga mendatang agar proses hukum tidak berlarut. Ia juga menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan sengketa hukum, tetapi juga menyangkut ruang kebebasan pers yang harus dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pedoman siber, dan kode etik jurnalistik.
Perkara ini menjadi sorotan insan pers di Banten karena dinilai berkaitan langsung dengan ruang kerja jurnalistik dan kepastian hukum terhadap profesi media. Sidang pertengahan Desember diharapkan mampu membuka ruang pembuktian secara objektif dan transparan sehingga penyelesaian perkara dapat dicapai secara berkeadilan.
“Semua berkas sudah kami sampaikan dan kami harap seluruh pihak hadir pada sidang berikutnya demi kelancaran proses,” ujar Muhlisin.
Redaksi