BREAK NEWS

Hitam Putih Kasus Budiman Tiang: Ketika Putusan Kasasi Sudah Ada, Mengapa Eksekusi Masih Menjadi Tanda Tanya?



Poto Istimewa : Afkan 
Denpasar – Cakrawala Asia.Id
   Kepastian hukum tidak hanya lahir dari putusan pengadilan, tetapi juga dari keberanian negara mengeksekusinya. Sebab, putusan yang hanya tersimpan di atas kertas tanpa pelaksanaan akan memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang?

   Kasus yang menjerat Budiman Tiang kembali menjadi sorotan setelah beredar informasi mengenai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 972 K/PID/2026 tertanggal 11 Mei 2026 yang disebut menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

   Namun hingga Senin (3/8/2026), publik masih belum memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan pelaksanaan putusan tersebut.
Tim Cakrawala Asia.Id telah berupaya meminta konfirmasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Denpasar, termasuk Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Haryono dan Kepala Seksi Intelijen Achmad Wahyudin. Konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai status eksekusi putusan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

   Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang dapat menjawab pertanyaan publik. Situasi ini memunculkan ruang spekulasi yang seharusnya dapat dihindari apabila aparat penegak hukum memberikan keterangan secara terbuka. Dalam negara hukum, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat.

   Apabila benar putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana proses eksekusinya. Sebaliknya, apabila terdapat hambatan yuridis atau administratif, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan agar tidak muncul dugaan maupun informasi yang menyesatkan.

   Kepastian hukum tidak boleh terkesan tajam kepada sebagian pihak, tetapi lambat terhadap pihak lainnya. Prinsip equality before the law menghendaki bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa membedakan status, jabatan, maupun pengaruh.

   Pertanyaan yang kini mengemuka sederhana namun penting: apakah putusan kasasi tersebut telah dieksekusi, atau masih menunggu proses tertentu? Jika masih menunggu, apa dasar hukumnya? Jika sudah dapat dilaksanakan, mengapa belum ada penjelasan kepada publik?
Menjawab pertanyaan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab institusi penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

   Redaksi Cakrawala Asia.Id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Denpasar maupun pejabat terkait. Apabila terdapat penjelasan resmi setelah berita ini dipublikasikan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

   Sebab pada akhirnya, yang ditunggu publik bukan sekadar sebuah putusan, melainkan bukti bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Afkan.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar