Kasasi Tumbang, Budiman Tiang Divonis 3,5 Tahun Penjara! Korban Desak Kejari Denpasar Eksekusi Terpidana
0 menit baca

Poto Istimewa A1
BADUNG, BALI –Cakrawala Asia.Id
Vonis 3,5 tahun penjara atas nama Budiman Tiang (BT) sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun hingga kini, terpidana kasus penipuan dan penggelapan aset proyek The Umalas Signature (TUS) itu belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.
Padahal, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 972 K/Pid/2026 tanggal 10 Mei 2026 telah menguatkan hukuman tersebut sekaligus membatalkan vonis lepas (ontslag) Pengadilan Negeri Denpasar. Tim kuasa hukum PT Samahita Umalas Persada (PT SUP) dan PT Magnum Estate International (PT MEI) pun mendesak Kejari Denpasar segera menangkap paksa BT.
Tiga Kali Mangkir Panggilan Eksekusi
Kuasa Hukum PT SUP, Dr. Agus Samijaya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa BT telah mangkir dari tiga kali panggilan eksekusi. Padahal, pencegahan ke luar negeri telah diterbitkan.
"Kami sebagai korban sangat berharap Kejaksaan Negeri Denpasar segera melakukan upaya penangkapan untuk dilaksanakan eksekusinya," tegas Agus dalam konferensi pers di The Umalas Signature, Selasa (29/7/2026).
Direktur PT SUP, Charles B. Siringo Ringo, bahkan telah mengirimkan surat resmi ke PN Denpasar pada 20 April 2026 untuk meminta agar permohonan kasasi BT ditolak.
Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Head Legal Magnum Estate International, Parede Sitorus, S.H., M.H., membeberkan fakta persidangan yang mengonfirmasi besarnya nilai penggelapan:
· Penggelapan Pasal 372 KUHP: PT SUP mengalami kerugian Rp179 miliar akibat perbuatan BT.
· Penggelapan Dana KSO: BT diduga mengambil uang dari Kerja Sama Operasi sebesar Rp14,6 miliar.
· Penggelapan Nilai Aset Gedung: Penguasaan fisik kawasan bangunan ditaksir mengakibatkan kerugian Rp207,6 miliar.
Klaim SHGB Dibantah, Perizinan Sah
Penasihat Hukum PT MEI, Dr. Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, meluruskan bahwa klaim kepemilikan aset oleh BT yang hanya mendasarkan pada empat dokumen SHGB adalah narasi keliru.
BT hanya memegang 1 persen saham PT SUP, sementara 99 persen saham dimiliki PT Samahita Inti Prasada (PT SIP) yang kemudian dijual ke PT MEI pada 2022. Biaya pengurusan empat SHGB sebesar Rp6,9 miliar yang dikeluarkan BT juga telah diganti dan dilunasi penuh oleh PT SUP.
Seluruh dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) resmi atas nama perusahaan dan diterbitkan oleh Pemkab Badung.
Gugatan Perdata BT Kandas
Gugatan perdata yang dilayangkan BT semuanya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh PN Denpasar, mulai dari Gugatan Wanprestasi, Gugatan Piutang Rp14 Miliar, hingga Permohonan Pemeriksaan Keuangan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berusaha menghubungi pihak Budiman Tiang untuk mendapatkan hak jawab resmi.
#BudimanTiang #TheUmalasSignature #KejariDenpasar #Kasasi #WartaBali