Klarifikasi Eksklusif Stanislaus Tanje: Pasal 265 Tuduhannya Hingar-Bingar Musik Malam Hanya untuk Gowes Nyaman Warga!
Klarifikasi Advokat Stanislaus Tanje,S.H,.C.NSP,.C.MSP dari firma hukum James Richard dan partners soal Pasal 265 UU No 1 THN 2023
Advokat Stanislaus Tanje, S.H., C.N.S.P., C.M.S.P., memberikan klarifikasi terkait Pasal 265 UU No 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang kebisingan dari musik pada malam hari. Menurut beliau, pasal ini berlaku untuk situasi di mana musik yang diputar menciptakan hingar-bingar dan ketidaknyamanan bagi orang sekitar. Namun, terdapat beberapa pendekatan penyelesaian hukum yang bisa ditempuh, mulai dari upaya kekeluargaan, mediasi melalui pihak berwenang setempat seperti RT/RW atau Pecalang, hingga opsi pelaporan ke polisi jika terjadi kekehan antara pihak terkait.
Advokat Tanje menegaskan bahwa pasal tersebut tidak berlaku jika musik diputar dalam hajatan resmi dengan izin resmi. Sebagai rekomendasi, beliau menyarankan warga perumahan dan kos-kosan untuk saling menghormati: atur volume musik agar tidak berlebihan, guna menghindari sanksi. Ancaman denda maksimal sebesar Rp10 juta menjadi imbauan penting bagi pelanggar agar lebih mempertimbangkan kenyamanan warga sekitar.
